SBNpro – Siantar
Terdakwa AP alias A dan BH alias O dituntut hukuman mati pada sidang kasus narkotika jenis ganja seberat 143 Kg di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (22/04/2020). Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, Christanto SH dan Rahma Hayati Sinaga SH.
Pada perkara itu, selain AP dan BH, JPU juga menuntut AIS, JFP dan ID, agar dihukum 20 tahun penjara. Kelima terdakwa diyakini JPU bersalah, dengan melakukan tindak pidana kejahatan narkoba.
Sebagaimana dijelaskan didalam persidangan, kelima terdakwa merupakan warga Kota Siantar. AP yang masih berusia 36 tahun, merupakan warga Kelurahan Tambun Nabolon. BH (34 tahun), AIS (54 tahun) dan ID (26), juga merupakan warga Kelurahan Tambun Nabolon. Sedangkan JFP (46 tahun), warga Kelurahan Asuhan.
Pada sidang tadi, JPU Christanto SH dan Rahma Hayati Sinaga SH mengatakan, sesuai fakta persidangan, kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Karena tanpa hak dan melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat. Mereka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika jenis golongan 1, yang beratnya melebihi 1 Kilogram (Kg). Sehingga melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sesuai dengan dakwaan primair JPU.
Selanjutnya, menurut JPU, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk peredaran dan penggunaan narkotika serta obat obatan terlarang. Kemudian, perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.
Kelima terdakwa didakwa secara terpisah oleh JPU. Disebutkan, pada Selasa (01/10/2019) yang lalu, terdakwa AP dan BH bersama Tanjung, Dedek serta Bembeng (ketiganya DPO) berangkat ke Aceh untuk menjemput ganja seberat 200 Kg, atas permintaan Dedi yang berada di Lampung. Rencana mereka, ganja itu akan dikirim ke Lampung dengan menggunakan bus.
Sementara Dedi telah mengirim uang sebesar Rp 4 juta melalui rekening terdakaw JFP. Lalu AP bersama BH, Tanjung, Dedek, dan Bembeng berangkat ke Aceh, dengan menggunakan dua unit mobil rental.
Tiba di Aceh, terdakwa AP menemui seorang pria yang tidak dikenalnya, lalu pergi bersama menggunakan mobil. Sedangkan BH, Tanjung, Dedek dan Bembeng menunggu didalam mobil yang mereka bawa.
Dari rumah pria yang tidak dikenalnya tersebut, AP mengambil ganja seberat 200 Kg, lalu dimasukkan kedalam mobil. Selanjutnya, AP menemui BH, Tanjung, Dedek dan Bembeng. Ketika itu, Dedi kembali mengirim uang kepada AP melalui rekening bank sebesar Rp 1 juta. Kemudian merekapun melakukan perjalanan kembali ke Kota Siantar, Provinsi Sumut dari Aceh, dengan membawa ganja.
Jumat (04/10/2019) siang sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa AP bersama BH, Tanjung, Dedek dan Bembeng pergi ke rumah terdakwa Tupang. Kemudian AP bersama Obot dan Dedek mengantarkan ganja tersebut ke rumah Uso (DPO) di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, untuk disimpan selama 3 malam.
Kemudian Dedi kembali mengirimkan uang kepada terdakwa AP dan teman-temannya sebesar Rp 6 juta melalui rekening JFP. Belum ada kepastian dari Dedi kapan ganja tersebut akan dikirim ke Lampung, maka terdakwa AP bersama BH dan Dedek menyembunyikan ganja di rumah kosong yang terletak tidak jauh dari rumah Uso, dengan cara dikubur.
Selang tiga hari, tiga terdakwa menjual ganja sebanyak 15 Kg kepada AIS seharga Rp 10 juta. Hasil penjualan 15 Kg ganja itu diberikan AP kepada BH Rp 3 juta dan Dedek Rp 1,5 juta. Tak hanya itu, AP juga membawa ganja seberat 4 Kg kerumahnya. AP meminta Ir untuk menanam ganja tersebut dibawa kolong rumah.
Dalam perjalanan ganja tersebut, pada Rabu (23/10/2019), perbuatan terdakwa AP dan kawan-kawannya diketahui petugas gabungan BNN yang langsung datang ke tempat tersebut. Penangkapan terhadap terdakwa ID, BH, AIS dan JFP pun dilakukan petugas gabungan BNN. Saat itu, terdakwa AP berhasil melarikan diri.
Dari penggrebekan itu, Tim Gabungan BNN menemukan barang bukti berupa 4 bungkus paket yang dilakban coklat berisikan daun ganja, 134 bungkus yang dilakban berisikan daun ganja, 2 buah kotak indomie berisikan daun ganja, dengan berat keseluruhan 143 Kg.
Selanjutnya keempat terdakwa itu serta barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Siantar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tepat tanggal 8 Nopember 2019 terdakwa AP ditangkap BNNK Siantar di Jalan Patuan Nagari Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) kelima terdakwa, Edwin Purba SH mengatakan, pihaknya merasa tidak terima dengan tuntutan hukuman kelima terdakwa tersebut dan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Danardono SH MH menunda persidangan hingga tanggal 29 April 2020 mendatang, dengan agenda sidang pembacaaan pledoi tertulis kelima terdakwa. “Sidang ditunda hingga tanggal 29 April 2020 untuk memberikan kesempatan pembacaan Pledoi Tertulis kelima terdakwa dan kami tutup,” sebut Danardono, yang juga menjabat Ketua PN Siantar.
Editor: Purba
Discussion about this post