SBNpro – Siantar
Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Siantar, hingga saat ini tidak pernah mengusulkan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di empat kecamatan di Kota Siantar.
Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Kota Siantar, Daniel Siregar, melalui siaran pers Pemko Siantar yang diterima SBNpro.com, Minggu (07/06/2020). Hal itu disampaikan, guna mengklarifikasi pemberitaan salah satu media yang menyajikan tentang PSBB diusulkan digelar pada empat kecamatan di Kota Siantar.
Dijelaskan Daniel, sesuai hasil rapat perumusan rencana aksi pengendalian penyebaran Covid-19, Kamis(04/06/2020) lalu, bahwa Kota Siantar merupakan salah satu daerah yang tidak menerapkan PSBB.
“Karena kita sama melihat aktivitas masyarakat di Pematangsiantar ini sesungguhnya lebih longgar dibandingkan dengan daerah yang menerapkan PSBB. Kalau aktivitas yang lebih longgar ini kita wujudkan menjadi kerja yang lebih produktif dengan tetap menjaga disiplin yang kuat dalam protokol kesehatan, maka kami berharap, mari kita bersama-sama menjadikan kota yang kita cintai ini lebih baik, untuk menormalisasi situasi saat ini,” sebutnya.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, dari rapat dengan Forkopimda dan tokoh agama merumuskan sejumlah point dalam menghadapi pandemi Covid-19. Diantaranya, PSBB tidak diajukan ke Menteri Kesehatan. Kemudian, new normal juga tidak diberlakukan di kota itu, karena masih berada di zona merah.
Pun demikian, saat ini Pemko Siantar akan menunggu petunjuk dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), terkait ketentuan atau aturan yang akan diberlakukan di Kota Siantar guna memgantisipasi penyebaran Covid-19.
Adapun peraturan itu nantinya akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwa) Siantar. Diantaranya seperti, penegakan disiplin bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Seperti pendisiplinan akan kewajiban memakai masker, jaga jarak, menghindari kerumunan dan lainnya.
Untuk itu diharapkan Pj Sekda Kota Siantar ini, supaya semua pihak bekerja ekstra dalam mengedukasi masyarakat, agar mematuhi aturan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sehingga, lanjutnya, guna mewujudkan hal itu, dalam penegakan disiplin terhadap masyarakat, Pemko Siantar akan melibatkan peran Polri, TNI, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya.
Editor: Purba
Discussion about this post