SBNpro – Siantar
Raut wajah Asdin Sihotang dan Maslina br Nainggolan tampak gundah, saat ditemui sejumlah jurnalis di kediamannya, Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara (Sumut), Senin (06/07/2020).
Kegundahan itu, dampak dari ancaman hukuman mati yang ditujukan pengadilan Malaysia terhadap anak mereka, Jonatan (J) Sihotang. Seiring kabar yang mereka peroleh, pengadilan setingkat Mahkamah Agung (MA) di Malaysia akan menjatuhkan vonis terhadap Jonatan Sihotang dalam satu bulan ini.
Mereka gundah, karena anak ketiga mereka, sebelumnya di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding telah divonis hukuman mati, terkait kasus pembunuhan terhadap majikannya, yang terjadi pada 19 Desember 2018 yang lalu.
Baik Asdin Sihotang maupun Maslina br Nainggolan sangat takut, bila pengadilan setingkat MA di Malaysia tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap anak mereka. Untuk itu, kedua orang tua itu berharap, MA di Malaysia dapat meringankan hukuman terhadap Jonatan Sihotang.
Untuk menggapai harapan itu, Asdin dan Maslina sangat berharap perhatian dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), agar berkenan membantu meringankan hukuman terhadap Jonatan Sihotang. “Minta tolong kami Pak Jokowi, supaya diringankan hukuman anak kami Jonatan di Malaysia,” pinta Maslina br Nainggolan sambil menangis pilu.
Harapan yang ditujukan kepada Presiden RI itu disampaikan Asdin Sihotang melalui surat yang telah dikirim pagi hari tadi. Surat itu ditembuskan kepada Ketua DPR-RI, Menteri Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, DPP Marga Sihotang dan LBH Kota Siantar.
Dikisahkan Asdin, sesungguhnya anaknya (Jonatan Sihotang) sama sekali tidak memiliki niat untuk membunuh majikannya. Namun hal itu dilakukan karena merasa sangat terhina, pasca hak-haknya sebagai pekerja di Pabrik Pengolahan Daging di Georgetown Malaysia tidak dipenuhi.
Dijelaskan, ketika itu, hanya sebagian kecil dari gaji Jonatan Sihotang yang diberikan majikannya. Malah, cara memberikan sebagian kecil gaji tersebut, dengan cara dilempar ke wajah Jonatan Sihotang. Ditambah lagi, sebelum-sebelumnya, cercaan dan hinaan sering dilontarkan majikannya tersebut kepada anaknya.
Dampak dari haknya yang tidak dipenuhi, hinaan dan lemparan uang (gaji), membuat Jonatan gelap mata. Lalu mengambil senjata tajam yang ada di pabrik pengolahan daging tersebut, lalu menghabisi nyawa majikannya.
Informasi lain menyebutkan, sesuai kontrak kerja, seharusnya per bulan Jonatan Sihotang menerima gaji dikisaran 1.600 ringgit hingga 1.800 ringgit. Namun, selama tahun 2018, gaji itu tidak ada diterima oleh Jonatan.
Kemudian, pada Desember 2018, Jonatan berencana hendak pulang ke Kota Siantar, Sumatera Utara, Indonesia, karena ingin berkumpul dengan dua anaknya dan keluarganya yang lain. Namun yang terjadi ditanggal 19 Desember 2018 itu, gaji yang diberikan oleh majikannya, hanya 900 ringgit, dari satu tahun ia bekerja.
Sementara itu, praktisi hukum di Kota Siantar, Parluhutan Banjarnahor yang mendampingi Asdin Sihotang dan Maslina br Nainggolan menilai, Jonatan Sihotang tidak pantas dikenakan hukuman mati. Karena itu dilakukan dengan keterpaksaan. Ditambah lagi ia memiliki anak dan istri.
“Karena dia lakukan itu dengan keterpaksaan. Hak dia tidak diberikan secara layak. Dia punya anak dan istri. Agar Presiden gunakan hubungan bilateral yang baik dengan Malaysia. Lakukan lobi politik oleh Jokowi ke Malaysia. Agar hukuman diringankan,” ungkap Parluhutan Banjarnahor SH.
Editor: Purba
Discussion about this post