SBNpro – Simalungun
Untuk pelayanan pengelolaan rekening pemerintah dan panjar perkara secara elektronik, Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dan Bank Tabungan Negar (BTN) Cabang Siantar tandatangani (teken) nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk itu, Rabu (12/08/2020) di Gedung PN Simalungun.
MoU itu ditandatangani oleh Ketua PN Simalungun, Abdul Hadi Nasution SH MH dan Kepala BTN Cabang Siantar, Hadeli. Penandatanganan MoU disaksikan Panitera PN Simalungun, Robin Nainggolan SH MH dan Sekretaris PN Simalungun, Cintra Andriany Harahap SE dan dari pihak BTN.
Ketua PN Simalungun mengatakan, sesuai kerjasama di tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan berbagai bank, ada 4 bank yang dibangun kerjasama untuk pengelolaan panjar biaya perkara dan pengelolaan keuangan pihak lainnya.
“Kami boleh memilih salah satu dari 4 Bank yang ditentukan, dan pada hari ini kami menjalin kerjasama dengan Bank BTN Cabang Pematangsiantar untuk pengelolaan panjat biaya perkara sesuai dengan petunjuk dari MA, hari ini kami tindak lanjuti,” kata Abdul Hadi.
“Intinya, bagi kami ini akan bermanfaat untuk pelayanan pengelolaan keuangan nantinya. Misalanya, panjar pembayaran biaya perkara, bisa langsung menggunakan fasilitas Bank yang semakin modern, demikian juga dalam membuat laporan-laporan keuangan, kami bisa mendapatkan akses yang lebih cepat dan mudah,” tuturnya.
Selain itu, kami juga diberikan kemudahan untuk mengakses neraca perkembangan dari laporan keuangan perkara di Pengadilan Negeri Simalungun. Intinya, dengan kerjasama ini, pengguna layanan Pengadilan Negeri Simalungun mendapat kemudahan.
Sementara, Kepala Cabang BTN, Hadeli seusai penandatanganan MoU menyampaikan, bahwa hal ini merupakan tindaklanjut BTN di cabang-cabang pasca menjalin MoU dengan MA. “Kebutuhan di wilayah kami yang sudah menjalin kerjasama yaitu, PN Kisaran, PN Balige dan PN Simalungun,” tandasnya.
Ke depannya, jasa layanan perbankan harus memberikan kontribusi kepada pemerintah. Dengan teknilogi yang baru untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. “Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, akan mempermudah orang-orang yang mempunyai urusan terhadap layanan jasa perbankan yang berurusan dengan Pengadilan Negeri, kita akan selalu hadir,” tutupnya.
Editor: Purba
Discussion about this post