SBNpro – Simalungun
Usaha dan perjuangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Irjen Pol (Purn) Wagner Damanik (WD) dan Abidinsyah Saragih (Bisa) membuahkan hasil yang manis. Bapaslon itu akhirnya mampu meraih “tiket” syarat calon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun untuk bisa menjadi peserta Pilkada.
Syarat calon berbentuk B1 KWK Perseorangan itu diperoleh Bapaslon WD – Bisa, pasca KPU Simalungun menerbitkan hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan untuk calon perseorangan.
Terakhir, hasil verfak syarat dukungan perbaikan disampaikan KPU Simalungun melalui rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan calon perseorangan, yang digelar Jumat (21/08/2020) di gedung KPU Simalungun, di Raya, Simalungun.
Sebagaimana diketahui, syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Simalungun sedikitnya 47.854 dukungan KTP Elektronik pemilih di Simalungun, dan sebaran dukungan lebih dari 50 persen kecamatan.
Pada Pebruari 2020 yang lalu, Bapaslon WD – Bisa menyerahkan syarat dukungan sebanyak 77.759 dukungan pemilih. Dari jumlah itu, setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 45.350 dukungan.
Dengan jumlah itu, syarat dukungan WD – Bisa masih kurang dari jumlah syarat dukungan minimal 47.854 dukungan. Atau, syarat dukungan WD – Bisa kurang 2.504 dukungan lagi.
Untuk melengkapi kekurangan syarat dukungan, KPU Simalungun memberi kesempatan kepada WD – Bisa untuk menyerahkan syarat dukungan perbaikan, sedikitnya dua kali dari kekurangan, yakni, menjadi 5.008 dukungan.
Selanjutnya, WD – Bisa menyerahkan syarat dukungan perbaikan sebanyak 6.328 dukungan. Dukungan perbaikan itupun kemudian diverifikasi secara adminsitrasi dan faktual oleh KPU Simalungun beserta jajarannya. Hasilnya, 5.594 dukungan WD – Bisa dinyatakan memenuhi syarat.
Dengan demikian, Bapaslon Irjen Pol (Purn) Wagner Damanik – Abidinsyah Saragih berhak mendapatkan “tiket” syarat calon dari KPU Simalungun, untuk digunakan Bapaslon tersebut untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada Simalungun ke KPU Simalungun pada 4 Sepetember hingga 6 Sepetember 2020 mendatang.
Editor: Purba
Discussion about this post