SBNpro – Siantar
Sempat ditunda karena pandemi Covid-19, seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 akan kembali dilanjutkan di 5 kota di Indonesia. Satu diantaranya adalah Kota Siantar.
Untuk seleksi penerimaan CPNS formasi 2019 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, dalam hal ini seleksi kemampuan bidang (SKB), akan dilaksanakan pada September 2020 mendatang. Yang berhak mengikuti SKB sebanyak 234 orang, hasil dari seleksi kemampuan dasar (SKD) yang sudah lama digelar.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKd) Kota Siantar, Heryanto Siddik, Senin (24/8/2020) kemarin mengatakan, SKB dilaksanakan dengan metode Computer Assited Test (CAT). “Iya, ada lima kota. Batam, Jakarta, Bandung, Medan dan Pematangsiantar,” ucap Siddik.
Sesuai dengan Surat Kakanreg VI BKN Nomor 475/KR.VI/BKN/VII/2020 Tanggal 21 Juli 2020, salah satu pointnya menyebutkan pelaksanaan SKB dilakukan dengan meminimalisir pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain, khususnya dari daerah zona merah ke daerah zona hijau atau sebaliknya.
Untuk itu, Heryanto Siddik menjelaskan, BKN mempertimbangkan agar peserta ujian SKB memilih lokasi ujian yang dekat domisilinya. “Dengan kata lain ini untuk mencegah penyebaran Pandemi Covid-19,” ungkapnya.
SKB CPNS Pemko Pematangsiantar akan dilaksanakan di UPT BKN Batam, pada hari Rabu (2/9/2020) Pukul 08.30 WIB – 10.00 WIB.
BKN Pusat di Jakarta akan melaksanakan SKB CPNS Pemko Pematangsiantar pada hari Senin (14/9/2020) pada Pukul 11.30 WIB – 13.00 WIB.
Kantor Regional BKN III Bandung akan melaksanakan SKB CPNS Pemko Pematangsiantar, haribJumat (4/9/2020) pada Pukul 11.30 WIB – 13.00 WIB.
Siantar Hotel akan menggelar SKB CPNS Pemko Pematangsiantar pada Selasa (15/9/2020) Pukul 08.30 WIB – 10.00 WIB.
Terakhir, di Kantor Regional BKN VI Medan, pada hari Rabu (23/9/2020) Pukul 14.30 WIB – 16.00 WIB dan Kamis (24/9/2020) Pukul 08.30 – 10.00 WIB.
Dikatakan Siddik, peserta seleksi diwajibkan membawa kartu peserta ujian yang sudah di-print. Peserta juga diminta membawa e-KTP, Surat Keterangan yang masih berlaku yang dikeluarkan Disdukcapil daerah dan Kartu Keluarga yang asli.
Terhadap peserta yang tidak membawa e-KTP, Surat Keterangan Disdukcapil daerah dan Kartu Keluarga yang asli, panitia akan membatalkan keikutsertaan SKB CPNS Pemko Pematangsiantar.
“Panitia berhak menggugurkan peserta yang tidak mengikuti seleksi dengan alasan apapun dan tempat yang ditentukan melaksanakan SKB CPNS Pemko Pematangsiantar,” ujar Heryanto.
Untuk itu, setiap peserta diharapkan memahami informasi yang sudah diumumkan. Sebab, panitia tidak bertanggungjawab dengan kelalaian peserta saat mengikuti SKB CPNS.
Lebih lanjut dijelaskan, ketentuan lain yang berlaku bagi peserta diantaranya, peserta dianjurkan untuk mengisolasi diri mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan ujian. Peserta juga tidak diperkenankan mengunjungi lokasi lain selain lokasi pelaksanaan CAT SKB CPNS Pemko Pematangsiantar.
Di lokasi ujian, peserta diminta menjaga jarak minimal 1 meter. Menjaga kebersihan tangan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dengan ketentuan suhu tubuh lebih dari 37 derajat celcius akan melaksanakan ujian di tempat terpisah.
Pelaksanaan ujian wajib mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Peserta seleksi diminta tiba di lokasi sejam sebelum pelaksanaan SKB, serta membawa alat tulis.
Untuk informasi lebih lanjut dan lebih lengkap, peserta dapat membuka link informasi di https://pematangsiantar.go.id atau https://sscn.bkn.go.id.
Editor : Purba
Discussion about this post