SBNpro – Simalungun
Pengendara sepeda motor Satria F BM 3806 NL, RS (30 tahun) tewas ditempat, Sabtu malam (29/08/2020), selepas bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 4617 WN dan ditabrak mobil yang belum diketahui identitasnya di Jalan lintas negara Siantar – Parapat, Kilometer (Km) 8 – 9, Nagori (Desa) Bah Sampuran, Kecamatan Jorlang Hataran , Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Dilaporkan, RS merupakan warga Huta Gereja, Nagori Palianopat, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabuoaten Simalungun. Sedangkan pengendara sepeda motor Jupiter MX 4517 WN, Dik (24 tahun) merupakan warga Dusun III, Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagei, Sumut. Saat berkendara, Dik berboncengan dengan TAS (17), warga Nagori Girsang I, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
Akibat kecelakaan (tabrakan) tadi malam, selain membuat RS meninggal, juga mengakibatkan Dik dan TAS mengalami luka ringan. Kedua sepeda motor yang bertabrakan, juga alami kerusakan.
Kanit Laka Satlantas Polres Simalungun, Ipda Ramadhan Siregar menyebutkan, kecelakaan itu terjadi sekira jam 19.30 WIB. Katanya, RS dengan mengendarai sepeda motor Satria melintas di kawasan Sampuran dari arah Parapat menuju arah Kota Siantar.
Hanya saja, lanjut Ipda Ramadhan Siregar, diduga RS kurang berhati-hati ketika melintas ditikungan kiri jalan. Ketika itu, RS dengan sepeda motornya hendak mendahului mobil yang ada didepannya dengan “memakan tikungan” (mengambil jalur kanan). Disaat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikendalikan Dik, lalu tabrakan antar sepeda motorpun terjadi.
Dampak dari tabrakan itu, RS jatuh dibagian tengah badan jalan (aspal). Ketika itu pula, RS ditabrak mobil yang juga sedang melaju di sana. Hanya saja, jenis mobil dan nomor polisi dari mobil itu belum diketahui. Karena mobil itu terus melaju untuk melarikan diri.
Beranjak dari peristiwa itu, Unit Laka Satlantas Polres Simalungun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa kondisi korban di rumah sakit dan mendata identitas para korban. Serta mengamankan barang bukti.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, kedua pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan, tidak memiliki (tidak dapat menunjukkan) surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Editor : Purba
Discussion about this post