SBNpro – Siantar
Tak sampai 100 hari pasca menduduki jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga bersama jajarannya berhasil membekuk 53 tersangka dari 38 kasus terkait perkara narkoba, seperti ganja, sabu dan ekstasi.
Tidak hanya itu, Kapolres Siantar ini juga menggelar sayembara berhadiah bagi warga yang memberikan informasi “A1” (akurat) terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar. Tak tanggung-tanggung, AKBP Boy Sutan menjanjikan hadiah Rp 40 juta bagi warga yang memberikan informasi “A1”.
Demikian disampaikan Kapolres Siantar, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba), Kasat Intelkam dan Kasat Binmas pada temu pers yang digelar Rabu (04/11/2020) di Markas Polres Siantar, Jalan Sudirman, Kota Siantar.
Katanya, informan yang memberikan imformasi akan diajak kelokasi yang ia sampaikan. Meski diikutsertakan, kerahasiaan terhadap identitas informan tersebut, akan tetap dijaga. Agar tidak membahayakan dirinya.
“Kalau barbutnya (sabu) sampai 1 kilogram (Kg), dari saya beri informan itu Rp 20 Juta. Ditambah lagi dari Pak Kasat Narkoba Rp 20 Juta. Totalnya Rp 40 Juta, ya cash. Tapi setelah penangkapan. Jangan nanti dikasih uang, ternyata informasinya bohong,” ujar AKBP Boy Sutan Binanga Siregat.
Sedangkan terhadap informasi dengan barang bukti (BB) jenis sabu dibawa 1 Kg, tetap akan diberikan hadiah, namun jumlah dibawa Rp 40 juta. “Kalau tidak sampai 1 Kilogram, kita juga pasti beri hadiah. Yang penting informasinya benar. Saya juga akan berikan uang transport dan akomodasi lainnya,” sambungnya.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga juga menyampaikan hal yang sama. Kasat Narkoba ini mengajak warga dan jurnalis, agar bersedia menjadi informan. Selain reward berbentuk dana, Polres Siantar juga akan memberikan piagam penghargaan.
Editor: Purba
Discussion about this post