SBNpro – Simalungun
Calon Bupati Kabupaten Simalungun nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) di hadapan warga Kecamatan Bosar Maligas dan Kecamatan Ujung Padang, menunjukkan ketegasan sikapnya dalam menerapkan manejemen yang baik dan bersih, Kamis (05/11/2020).
Sikap tegas itu disampaikan Radiapoh Sinaga terkait dengan adanya paslon tertentu yang mengklaim punya kemampuan menggiring anggaran, berupa bantuan sosial (bansos) dan bantuan PKH, yang selama ini diterima warga.
“Jangan pernah takut diintimidasi dan diintervensi oknum-oknum tertentu terkait bantuan PKH dan bansos, sebab bantuan itu murni dari pemerintah bukan hasil perjuangan dari paslon tertentu. Bagaimana paslon tertentu itu dapat memperjuangkan sesuatu, sedangkan dia saja belum jadi bupati,” ucap Radiapoh Sinaga.
Diingatkan Radiapoh Sinaga, sudah saatnya warga menentukan sikap untuk terjadinya perubahan bagi Kabupaten Simalungun yang lebih maju, lebih baik dan rakyat sejahtera.
“Sepuluh tahun terakhir ini, bapak-bapak dan ibu-ibu yang lebih mengerti, lebih memahami dan lebih merasakan, seperti apa sebenarnya laju perubahan pembangunan di berbagai sektor yang ada. Saya, yang bisa dihitung dengan jari datang ke kampung halaman kita ini, sudah dapat merasakan betapa jauh tertinggalnya kita dibandingkan kabupaten lainnya. Kita lihat saja yang terdekat dengan kita, yaitu Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Karena kondisi itulah, saya bersama Pak Zonny Waldi merasa terpanggil dan sepakat mewakafkan diri kami untuk mengabdi dan membangun Kabupaten Simalungun,” ucap Radiapoh Sinaga.
Disebutkan, jika ada yang mengintimidasi, dengan menyebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan bila tidak memilih paslon tertentu, RHS menyatakan, agar warga tidak perlu takut, karena hal itu tidak benar. Sebab, sebagian besar bantuan itu berasal dari pemerintah pusat.
Selanjutnya, ujar Radiapoh, bila ada menemukan oknum yang mengancam warga akan dicoret dari daftar penerima bantuan, maka oknum itu sudah bisa dilaporkan ke aparat pnegak hukum.
Diingatkan Radiapoh Sinaga, pelaksanaan Pilkada 2020 ini, ada ketentuan peraturan yang harus dipatuhi semua pihak. Seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), harus bersama-sama dijalankan.
Untuk iti, RHS berharap kepada masyarakat, bila belum paham akan suatu aturan tertentu yang berhubungan dengan Pilkada, maka masyarakat bisa bertanya langsung ke Bawaslu beserta jajarannya, ke KPU, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) maupun kePanitia Pemungutan Suara (PPS).
“Itu penting, agar semua warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap, lebih mengerti dan memahami tahapan demi tahapan Pilkada,” sebut Radiapoh Hasiholan Sinaga. (*)
Discussion about this post