SBNpro – Siantar
Dimasa tahapan Pilkada tahun 2020 ini, beredar rekaman suara yang diduga merupakan suara dari pejabat pimpinan tinggi pratama di Simalungun. Rekaman dan isi rekaman itupun coba dibahas SBNpro.com, dengan meminta pendapat dari Bawaslu Simalungun dan praktisi hukum.
Salah satu praktisi hukum yang diminta pendapatnya, Minggu (08/11/2020) adalah Binaris Situmorang SH. Praktisi hukum ini mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Simalungun, agar menjaga netralitasnya.
Netralitas itu, menurut Binaris, ada diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin dan Kode Etik PNS.
Di PP Nomor 42 Tahun 2004, sebut Binaris, PNS harus menjaga netralitasnya, dengan tidak terlibat politik praktis. Atau, tidak terlibat aksi dukung-mendukung calon tertentu pada moment Pemilu maupun moment Pilkada.
Demikian juga dengan amanah PP Nomor 53 Tahun 2010. Di peraturan ini, selain mengharuskan PNS untuk bersikap netral, juga diatur tentang sanksi yang bisa dikenakan bagi PNS yang terlibat politik praktis, atau mendukung salah satu calon bupati tertentu.
Malah sanksinya tergolong berat, sebutnya. Karena kategori pelanggarannya, termasuk pelanggaran disiplin berat. Dimana, PNS yang berpolitik praktis bisa dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (dipecat) dari PNS.
“(Bila PNS berpolitik praktis), bertentangan dengan asas netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam PP No 42 Tahun 2004, Pasal 11 huruf c jo PP No 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin/Kode Etik, PNS/ASN,” sebut Binaris Situmorang SH melalui pesan whatsapp (WA).
Sehingga, bila benar yang ada didalam rekaman suara yang beredar itu adalah oknum PNS atau ASN, maka oknum tersebut disinyalir telah melakukan pelanggaran Pemilu/Pilkada dan melanggar kode etik PNS. “Karena bila mencermati rekaman tersebut, terdapat keterlibatan ASN dalam politik praktis. Selain itu, terdengar kecenderungan memberikan dukungan terhadap Paslon yang menggunakan yel-yel HARUS,” katanya.
Pun demikian, Binaris juga mengingatkan, perlu penelusuran yang serius untuk membuktikan siapa oknum pemilik suara direkaman itu. “Terkait dugaan siapa orang yg berbicara dalam rekaman itu, membutuhkan penelusuran yang lebih serius,” sebut Binaris Situmorang SH.
Hal hampir senada juga disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun, Mulia Adil Saragih. Katanya, setiap ASN harus bersikap netral. Dengan demikian, ASN tidak boleh terlibat kampanye atau mendukung calon tertentu. “Setiap ASN dalam pilkada harus netral, tidak boleh terlibat kampanye atau dukung mendukung,” tutur Mulia Adil Saragih, juha melalui WA.
Sedangkan terkait rekaman, Adil mengatakan, pihaknya memerlukan alat yang canggih untuk membuktikan siapa pemilik suara didalam rekaman itu. Atau setidaknya, sebut Adil Saragih, ada saksi yang menyatakan siapa pemilik suara tersebut.
“Soal rekaman ini, butuh teknologi canggih membuktikan siapa pemilik suara tersebut atau semoga ada orang mau bersaksi menyatakan pemilik suara tersebut,” ujarnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post