SBNpro – Siantar
Dari penelusuran dan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun, hasilnya, ada 6 Kepala Nagori (Pangulu) dan 2 Aparatur Sipil Megara (ASN) di Simalungun yang tidak bersikap netral di Pilkada Simalungun, dengan mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.
Demikian dikatakan Anggota Bawaslu Simalungun, Mulia Adil Saragih melalui pesan dan panggilan whatsapp dengan SBNpro.com, Senin (09/11/2020). Untuk dua ASN yang terlibat politik praktis, tuturnya, sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dan, sebut Adil Saragih, rekomendasi dari KASN terhadap salah satu ASN itu telah keluar. Katanya, ASN itu direkomendasikan kepada PPK (Bupati) Simalungun untuk dikenakan sanksi disiplin sedang. “Yang satu sudah terbit dari KASN. Sanksi sedang,” ujar Adil Saragih.
Sedangkan terhadap 6 pangulu itu dinyatakan melanggar undang-undang tentang desa. Karena mereka (ke 6 pengulu) tidak bersikap netral atau mereka mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.
Dalam hal ini, dikatakan Adil Saragih, ke 6 pangulu itu melanggar undang-undang (UU) tentang desa. Sehingga, untuk dapat dikenakan sanksi, Bawaslu telah meneruskan pelanggaran yang dilakukan ke 6 pangulu itu ke Bupati Simalungun. Sebab, yang berwenang mengenakan sanksi terhadap pangulu adalah Bupati.
Saat ditanya dukungan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati yang mana, Adil mengatakan, hal itu akan ia sampaikan, bila surat Bawaslu tentang pelanggaran yang dilakukan ke enam pangulu itu telah disampaikan kepada Bupati Simalungun. Surat ke Bupati Simalungun itu akan disampaikan dalam minggu ini.
“Ada 6 pangulu minggu ini akan Bawaslu Simalungun teruskan kepada Bupati Simalungun karena tidak netral,” tandas Adil Saragih, yang duduk di devisi pengawasan di Bawaslu Simalungun.
Editor: Purba
Discussion about this post