SBNpro – Siantar
Warga Kota Siantar mulai geram terhadap peredaran narkoba dikotanya. Berbekal kesadaran akan bahaya narkoba, wargapun bergerak sendiri melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba.
Hal itu seperti dilakukan warga Jalan Melanthon Siregar, Blok B, Gang Pede, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Minggu (08/11/2020). Warga disana menggrebek sebuah gudang kosong, lalu menangkap dua orang dari gudang tersebut.
Pasca digrebek, sekira jam 16.35 WIB, warga menghubungi anggota TNI yang bertugas di Koramil 03/Siantar Selatan, Serda G Simanjuntak. Persisnya, anggota TNI itu merupakan Babinsa di Kelurahan Marihat Jaya.
Selanjutnya, Serda G Simanjuntak bersama warga melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, disebut ditemukan barang bukti (BB) berupa 41 paket diduga sabu. Kemudian, ada juga ditemukan 2 unit alat isap sabu (bong), 3 unit handphone dan plastik klip bening yang jumlahnya cukup banyak.
Sementara itu, dua orang yang ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu, adalah H alias Bul (pria berusia 49 tahun), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan NS (wanita berusia 36 tahun), warga Delitua, Kota Medan.
Selanjutnya, Babinsa Kelurahan Marihat Jaya tersebut melaporkan peristiwa itu kepada Danramil (Komandan Rayon Militer) 03/Siantar Selatan, lalu menghubungi aparat kepolisian.
Sekira jam 17.05 WIB hari itu, personil Sat Narkoba Polres Siantar tiba dilokasi penggrebekan. Oleh petugas kepolisian, kedua terduga pengedar sabu itu dibawa ke Markas Polres Siantar, untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post