SBNpro – Siantar
Beranjak dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemuda Anti Korupsi (PAK) menduga terjadi korupsi pada proyek pembangunan jembatan VIII STA 13.441 di Kota Siantar tahun 2019 yang lalu senilai Rp 2,9 miliar.
Dugaan itu sesuai hasil pemeriksaan BPK yang diterbitkan tahun 2020. Dari pemeriksaan auditor BPK, disebut terjadi kelebihan pembayaran terhadap proyek jembatan VIII STA 13.441 senilai Rp 2,9 miliar. Oleh BPK, kelebihan pembayaran itu dimintakan oleh BPK agar dikembalikan ke negara.
Demikian hal yang menjadi sorotan dan pertanyaan massa Pemuda Anti Korupsi terhadap kejaksaan, ketika menggelar aksi unjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Kamis (14/01/2021).
Dikatakan Kordinator Aksi PAK, Arfiani, dari temuan BPK yang dimuat dalam buku laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2019, dipaparkan bahwa pembangunan jembatan tersebut nilai kontraknya sebesar Rp14,4 miliar.
Selain itu, PAK juga menaru rasa curiga terhadap pihak kejaksaan, karena disinyalir tidak menindaklanjuti temuan BPK. Padahal dimasa itu, pihak kejaksaan merupakan bagian dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Pada tuntutannya, PAK menyebut ada oknum kejaksaan yang membuat resah pihak OPD dan kontraktor lokal di Kota Siantar.
Selain itu massa PAK juga mempertanyakan hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) beberapa waktu lalu terkait adanya laporan pengaduan tentang oknum kejaksaan.
“Pastinya kita sepakat, kota Siantar menjadi kota yang bersih dari korupsi, sehingga pembangunan dapat terealisasi demi kemakmuran rakyat,” sebut Risky pengunjuk rasa saat beorasi.
“Sehingga oknum-oknum yang ingin menggunakan jabatannya untuk memperkaya dirinya harus pindah dari Bumi Habonaron Do Bona. Hidup rakyat” teriak Risky, kemudian.
Selain melakukan aksi unjukrasa, sebut Arfiani, PAK juga melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Komisi III DPR RI, dan Jaksa Agung Muda (Jamwas) serta sejumlah lembaga lainnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post