SBNpro – Siantar
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar Masni Siregar enggan membuka informasi terkait dugaan korupsi Rp 2,9 miliar pada proyek jembatan VIII STA 13.441 di Kota Siantar.
Dalam hal ini, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2019. Dimana dari hasil pemeriksaan auditor BPK disebut pada proyek jembatan VIII STA 13.441 terindikasi terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 2,9 miliar.
Seiring dengan temuan BPK itu, Plt Kepala BPKD Kota Siantar yang telah dikonfirmasi Senin (18/01/2021) kemarin, enggan membuka informasi pengembalian kelebihan pembayaran proyek jembatan tersebut ke kas daerah.
Kemarin Masni beralasan ia sedang berada di Kota Medan. Lalu meminta SBNpro.com untuk mempertanyakan pengembalian keuangan negara itu kepada Inspektur (Kepala Inspektorat) Kota Siantar.
Saat disinggung, bila pengembalian kerugian keuangan negara terjadi, maka hal itu dilakukan di BPKD, Masni membenarkannya. Hanya saja selanjutnya Masni menyebut, kalau Inspektur merupakan bagian dari Tim Pengembalian Keuangan Negara/Daerah (TPKND) yang bisa menginformasikan hal itu.
Lantas, ketika disinggung kembali kalau Kepala BPKD juga merupakan bagian dari TPKND, dengan Sekda (Sekretaris Daerah) sebagai Ketua TPKND, serta sebelumnya SBNpro.com meminta agar ada pegawai BPKD (Kabid) untuk memberikan informasi, Masni tidak menjawab SMS konfirmasi yang disampaikan kepadanya.
Bukan hanya itu yang tidak diinformasikan Masni. Ia juga tidak berkenan menginformasikan tentang tata cara pembayaran proyek jembatan tersebut. Salah satunya, tentang verifikasi yang dilakukan BPKD sebelum melakukan pembayaran proyek.
Bahkan, saat SBNpro.com kembali menghubungi Plt Kepala BPKD Kota Siantar itu melalui ponselnya hari ini, Selasa (19/01/2021), Masni tidak “mengangkatnya.
Sementara itu, Inspektur Junedi Sitanggang kemarin mengatakan, pihaknya masih memproses pengembalian keuangan negara tersebut. Saat ini, sebutnya, Inspektorat masih memberi kesempatan waktu terhadap PT EPP untuk mengembalikan keuangan negara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa hari yang lalu Pemuda Anti Korupsi (PAK) menggelar aksi unjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar. PAK meminta dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan VIII STA 13.441 agar diusut. Proyek itu disebut dikerjakan oleh PT EPP. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post