Oleh M Gunawan Purba
Kota Siantar zona merah penyalagunaan narkoba di Sumatera Utara. Dimana, tempat hiburan malam menjadi salah satu objek sasaran peredaran narkoba.
Tidak sedikit tempat hiburan malam ada di Kota Siantar. Namun Restorant City & Hotel yang sering disebut Miles maupun Studio 21, menjadi tempat hiburan malam yang populis di kota itu.
Restorant City & Hotel ini cukup populis, seiring dengan banyaknya penangkapan pelaku penyalagunaan narkoba dari Restorant City & Hotel. Termasuk ketika bisnis karaoke Miles berada di Jalan Sudirman.
Bahkan pengusaha Restorant City & Hotel itu terkesan “digdaya”. Karena peraturan perundang-undangan-pun tidak bisa ditegakkan pada bangunan gedung Restorant City & Hotel yang berdiri diatas pinggiran sungai. Kesan “penelantaran” undang-undang (UU) pun muncul.
Padahal, bila aparat penegak hukum (APH) mau, bisa saja menggelar penyelidikan untuk menegakkan hukum tentang penataan ruang sebagaimana diatur didalam UU nomor 26 tahun 2007. Serta, ada juga Peraturan Pemerinta (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, yang seharusnya dipatuhi pengusaha Restorant City & Hotel.
Bukan hanya APH, pihak Pemko Siantar juga tak kalah diam dengan kesan “penelantaran” UU di Restorant City & Hotel. Pasalnya, bangunan gedung Restorant City & Hotel, masih juga dibiarkan berdiri kokoh diatas pinggiran sungai.
Memperhatikan “kehebatan” Restorant City & Hotel pasca lebih dari 5 tahun “mengangkangi” UU nomor 26 tahun 2007, PP nomor 38 tahun 2011 dan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW, membuat penulis menaruh rasa curiga dibalik beredarnya video diduga Kasat Narkoba Polres Siantar, David Sinaga di karaoke Studio 21 melalui youtube.
Pasalnya, beberapa pekan lalu, persisnya tanggal 10 Januari 2021 yang lalu, anggota David Sinaga dari Sat Narkoba Polres Siantar ketika itu ada melakukan penangkapan terhadap dua karyawan Restorant City & Hotel. Karyawan itu diduga sebagai pengedar narkoba. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti 50 butir ekstasi.
Untuk itu, sudah sepantasnya Poldasu mengusut tuntas latar belakang dari pembuatan dan tujuan dari diedarkannya video diduga David Sinaga yang disebut sedang “tinggi”, di Studio 21. Cukup dikhawatirkan, bila hal itu terjadi karena bentuk “permainan” dari para bandar narkoba yang terusik bisnis haramnya.
Setidaknya, penuntasan kasus video mirip David Sinaga itu dapat memperbaiki citra Polri dihadapan publik. Serta kedepan, Polri semakin meningkatkan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba, dan menegakkan hukum dibidang penataan ruang, dengan menggelar penyelidikan terhadap bangunan diatas pinggiran sungai. (*)
Discussion about this post