SBNpro – Siantar
Sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) yang ada di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun akan menggelar publik hearing pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Demikian dikatakan pimpinan LBH Poros, Willy Wasno Sidauruk SH MSi, Jumat (04/02/2021).
Dikatakan Willy, sejumlah LBH yang akan menggelar publik hearing tersebut diantaranya, LBH Poros, LBH Perjuangan Keadilan dan LBH Pematangsiantar. Mereka melebur didalam Konsorsium LBH Siantar dan Simalungun.
Menurut Willy, Perda tentang bantuan hukum perlu ada di daerah, agar masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum. Dimana, bila Perda itu ada, maka anggaran untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin bisa ditampung di APBD. “Hal itu sesuai amanat pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ucap Willy Sidauruk.
Dikatakan, publik hearing akan dilaksanakan pada 27 Pebruari 2021 mendatang di Convention Hall Restauran International. Direncanakan, pada publik hearing itu akan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Ketua PN Simalungun, Ketua DPRD Kota Siantar dan Ketua DPRD Simalungun, Calon Walikota Siantar terpilih, Calon Bupati Simalungun terpilih, Kapolres Siantar, Kapolres Simalungun, Rektor Universitas Simalungun dan Rektor Universitas Efarina.
Dijelaskan Willy, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hal itu katanya, menjadi narasi yang sangat menarik untuk diperhatikan, serta dijunjung tinggi prinsip dasarnya. Sehingga kepastian hukum dan keadilan hukum dapat berjalan beriringan membentuk tatanan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
“Fenomena hukum yang terjadi saat ini, kecenderungannya hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga kepastian masyarakat untuk mengakses hukum itu sendiri menjadi barang yang sangat mahal dan menjadikannya terasing dalam kehidupannya,” ujarnya.
Kemudian dismapaikan Willy, mota Siantar dan Simalungun merupakan daerah dengan teritorial yang saling berdekatan. Dalam fakta hukumnya, banyak ditemukan persoalan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Salah satu permasalahan pelik yang sering ditemukan, seperti kesulitan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum ketika masyarakat tersebut terbentur, atau berhadapan langsung dengan hukum.
Berangkat dari kondisi itu, LBH Poros, LBH Perjuangan Keadilan dan LBH Pematangsiantar bersepakat untuk mendesak Pemko Siiantar dan Pemkab Simalungun untuk membentuk Perda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post