SBNpro – Siantar
Sabtu siang (27/02/2021), politisi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR-RI Dr Hinca Panjaitan SH tampak bersemangat saat berada di Cafe Sihu, Jalan Adam Malik, Kota Siantar, Sumatera Utara. Ada apa?
Iya. Mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu cukup bersemangat saat menyuarakan pentingnya Perda bantuan hukum terhadap warga miskin di setiap daerah. Semangat itu tampak, ketika di cafe itu digelar publik hearing pembentukan Perda tersebut oleh LBH Poros, LBH Perjuangan Keadilan dan LBH Pematangsiantar.
Hinca yang mengenakan kemeja biru langit khas Partai Demokrat, menyampaikan tentang Perda yang sudah dinantikan sejak 10 tahun yang lalu kehadirannya, pasca diamanatkan UU nomor 16 tahun 2011. Namun hingga saat ini belum juga dimiliki Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Untuk itu Hinca-pun berharap, dua daerah konstituennya itu segera membentuk Perda dimaksud, demi menggapai rasa keadilan terhadap warga miskin.
Sebab disaat belajar hukum, ia kerap mendengar tentang prinsip, biarpun langit runtuh, keadilan (hukum) harus tetap ditegakkan. Prinsip itupun menjadi alasan bagi Hinca, saat menyampaikan pendapatnya pada publik hearing tadi.
Dalam pandangannya, rasa keadilan maupun hukum harus menyentuh garis finis. Namun kondisinya, jangankan menyentuh garis finis, malah warga miskin tidak mendapat pendampingan (advokasi) saat berhadapan dengan hukum.
Kalimat prinsip seperti itu, juga disampaikan Hinca Panjaitam saat Komisi III DPR-RI menggelar uji kelayakan terhadap calon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang saat ini sudah menjadi Kapolri.
Dengan demikian, mantan anggota Dewan Pers itu manaruh rasa bangga terhadap pejuang keadilan. Kali ini terhadap LBH Poros, LBH Perjuangan Keadilan dan LBH Pematangsiantar yang sedang berjuang mewujudkan pembentukan Perda bantuan hukum bagi warga miskin.
Lebih lanjut disuarakan Hinca, selain untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat miskin, Perda bantuan hukum merupakan kewajiban untuk dimiliki daerah, termasuk Siantar dan Simalungun. Hal itu sesuai ketentuan UU nomor 16 tahun 2011.
“Seluruh kabupaten kota wajib hukumnya punya Perda ini. Wajib hukumnya bagi Walikota dan Bupati memasukkan anggarannya (ke APBD agar orang miskin tidak kesulitan mendapat bantuan hukum),” tandasnya, sembari kembali menegaskan, rasa keadilan itu akan ada, bila Perda-nya ada.
Diacara publik hearing itu, Hinca juga menyampaikan pesan ibunya, yang cukup membuat suasana publik hearing menjadi sedikit haru. Ibunya berpesan, agar jangan pernah memenjarakan orang yang bersalah. Namun, penjarakanlah orang yang jahat (penjahat).
Katanya, orang yang bersalah belum tentu penjahat. Namun penjahat sudah pasti bersalah. Hal itu dianalogikan Hinca terhadap kasus yang dihadapi “Kakek Samirin” karena mencuri getah milik PT Bridgestone di Simalungun.
Menurutnya, benar “Kakek Samirin” bersalah. Tapi “Kakek Samirin” bukan penjahat. Kasus itupun cukup “menyesakkan” bagi Samirin dan keluarganya, hanya karena getah yang nilainya cukup kecil.
“Sepeti kasus Kakek Samirin, apakah ia bersalah saat mengambil getah milik Bridgestone, jawabnya iya. Tapi apakah dia penjahat, tidak,” ungkap Dr Hinca Panjaitan SH. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post