SBNpro – Siantar
Rohayani Purba, tersangka kasus pembunuhan Riamsa br Nainggolan (73 tahun), istri mantan Sekda Kota Siantar, tega menghabisi nyawa korban hanya karena sering dimarahi oleh korban.
Informasi dari kepolisian menyebut, korban mengaku sering dimarahi ketika korban menagih (meminta) biaya kos. Menurut Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, ada motif dendam, sehingga tersangka tega mengahabisi nyawa korban.
Dikatakan Kasat Reskrim, antara korban dengan tersangka sering cekcok. “Sering cekcok,” ucap Edi Sukamto.
Sementara itu, tersangka sebelum ini melakoni usaha penjualan pakaian. Ia merupakan warga Tanjung Mariah, Nagori (Desa) Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, yang “ngekos” di Siantar.
Rohayani Purba alias Gea, tersangka pembunuhan Riamsa br Nainggolan, istri mantan Sekda Kota Siantar dibekuk (ditangkap) dari Carefour Medan, Selasa (02/03/2021) oleh personil unit Jahtanras Satreskrim Polres Siantar.
Penangkapan dilakukan pasca tiga hari dari peristiwa pembunuhan terhadap korban Riamsa terjadi, Sabtu malam (27/02/2021) lalu.
Selepas ditangkap, tersangka digelandang ke markas Polres Kota Siantar. Kepada jurnalis, Rohayani mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Katanya, ia mendorong korban dari tangga yang ada dirumah korban. Kemudian, membekap korban dengan bantal.
Kemudian membawa korban ke bagian gudang yang ada didalam rumah korban. “Jatuh. Kudorong dari tangga. Lalu kubekap pakai bantal,” ucap tersangka disaat Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto menggelar siaran pers di halaman markas Polres Siantar.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto mengatakan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Riamsa br Nainggolan. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post