SBNpro – Siantar
Melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Siantar tertanggal 19 Pebruari 2021, Paruhum Nali Siregar resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Tekhnik (Dirtek) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perum) Tirta Uli Kota Siantar. Paruhum diberhentikan dengan hormat.
Keputusan pemberhentian dengan hormat tersebut ditetapkan, pasca Walikota Siantar menerima surat permohonan pengunduran diri Paruhum Nali Siregar dari jabatan Dirtek Perum Tirta Uli dari Dewan Pengawas (Dewas) Perum Tirta Uli.
“SK pemberhentian tanggal 19 Pebruari 2021 yang lalu. SK pemberhentian dari (ditetapkan) Walikota,” ucap Ketua Dewan Pengawas Perum Tirta Uli, Zainal Siahaan yang juga Asisten III Sekretariat Daerah Pemko Siantar, di ruangan kerjanya, Selasa (09/03/2021).
Dijelaskan Zainal, untuk sementara tugas dan tangggungjawab Dirtek Perum Tirta Uli dilaksanakan oleh Direktur Utama (Dirut) Perum Tirta Uli, Zulkifli Lubis MT. “Sementara, tugas Dirtek dilaksanakan Dirut,” ujarnya.
Tugas Dirtek itu dijalankan Dirut Perum Tirta Uli hingga nantinya Walikota menetapkan pengganti Paruhum Nali Siregar, guna mengisi jabatan Dirtek Perum Tirta Uli yang lowong.
Dijelaskan Zainal Siahaan, untuk mengisi jabatan Dirtek, Dewan Pengawas akan menggelar seleksi. Pengumuman penjaringan (seleksi) calon Dirtek akan dilakukan Dewas dalam minggu ini.
“Biasanya seleksi memakan waktu satu bulan. Jadi bulan depan Dirtek (Perum) Tirta Uli sudah bisa didapatkan,” ungkapnya, sembari menambahkan, masa jabatan Direksi Perum Tirta Uli saat ini hingga Juli 2022 yang akan datang. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post