SBNpro – Siantar
KR alias Dan (29 tahun), warga Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mungkin sempat berpikir kalau kejahatan yang ia lakukan tidak akan terungkap. Yakni, saat melakukan pencurian dirumahnya sendiri.
Namun polisi tidaklah “selugu” dirinya. Ia lupa, polisi, terutama anggota kepolisian yang melakoni bidang tugas reserse dituntut untuk memiliki kemampuan membongkar kasus dari berbagai macam bentuk (motif) kejahatan. Termasuk mengungkap pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anggota keluarga di rumah itu sendiri.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Sabtu (13/03/2021) menjelaskan, Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan (curat).
Oknum tersangka dalam perkara curat itu, tak lain adalah KR, anak dari pemilik rumah Putri Nurliyanti. Sedangkan polisi berhasil mengungkap dan membekuk tersangka, beranjak dari laporan Putri Nurliyanti (korban), dengan nomor laporan: LP / 25 / II / 2021/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 6 Februari 2021.
Peristiwa curat itu sendiri terjadi pada 4 Pebruari 2021 yang lalu. Dikatakan AKP Lukman Hakim Sembiring SH, diwaktu subuh hari itu, sekira jam 05.00 WIB, korban terbangun, seiring dengan Risdayani Samosir menjemput dua anaknya yang di titip di rumah itu. Tak lama Risdayani beranjak dari rumah itu, dengan membawa kedua anaknya.
Beberapa menit selanjutnya, Leni Marlina juga mendatangi rumah korban, untuk mengambil ponsel cerdas Vivo Y12 yang dipakai anaknya dan smartphone Samsung J2 Prime. Namun korban terkejut, begitu mengetahui kedua handphone cerdas itu tak lagi ada dirumahnya (diatas sofa). Lalu, korban juga melihat TV LED merek LG 49 inchi, sudah pula tidak ada lagi ditempatnya.
Rasa terkejut korban semakin bertambah. Ternyata salah satu jendela rumahnya yang ada di bagian depan, telah rusak. Iapun curiga, kalau rumahnya sudah disatroni maling. Upaya pencarian disekitar rumah sempat dilakukan. Namun tidak membuahkan hasil.
Dua hari kemudian, tepatnya 6 Pebruari 2021, lanjut Lukman Hakim, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perdagangan. Dari laporan itu, Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH memerintahkan Kanit Reskrim-nya, Iptu S Sagala untuk melakukan penyelidikan.
Satu bulan kemudian, bersamaan dengan Operasi Sikat Tahun 2021, persisnya Kamis siang (11/03/2021), sekira pukul 12.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka KR alias Dan dari rumahnya (rumah orang tuanya/sekaligus rumah korban).
Disebut, saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Curat ia lakukan bersama dua orang temannya. Yakni, AS (39 tahun), warga Dusun Partimbalan, Nagori (Desa) Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam dan Ri (25 tahun), warga Huta II Nagori Bandar Tinggi.
Tidak hanya itu, ungkap Lukman Hakim, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di PT Mitra Agung Sawita Sejati yang sudah dilaporkan Harida Putra dengan nomor laporan Polisi: LP / 17 / II / 2021/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 3 Februari 2021.
“Penangkapan KR alias Dan dalam rangka Operasi Sikat Tahun 2021, dan sudah diamankan di Mako Polsek Perdagangan guna dilakukan penyidikan, sekaligus mempersangkakan melakukan pencurian pemberatan sesuai pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ujar AKP Lukman Hakim Sembiring. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post