SBNpro – Simalungun
Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Simalungun gerebek sebuah rumah di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (16/03/2021).
Dari penggrebekan itu, dua tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu (perusak generasi bangsa) berhasil dibekuk dari dalam rumah tersebut. Keduanya, MD alias AG dan S alias P. Mereka merupakan warga Pasar I, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, keduanya ditangkap dari salah satu rumah tersangka.
Penggrebekan dilakukan, berkat informasi yang diterima dari masyarakat. “Laporan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten, bahwasanya di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika dan transaksi,” katanya.
Saat itu, kedua tersangka diinterogasi oleh personil Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun. Lalu, penggeledahanpun dilakukan. “Dari dalam kamar tersangka MD alias Adi Goreng ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket. Barang bukti itu disembunyikan di dalam lipatan baju,” ucapnya.
Tersangka MD mengakui, barang haram itu merupakan miliknya. Katanya, barang haram itu ia peroleh dari seseorang di Simpang Pelita, Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. “Selanjutnya dua tersangka dibawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga turut mengamankan dompet kecil, satu plastik klip kosong, satu unit telepon pintar merk Samsung, dua batang pipet plastik, serta uang Rp 100.000. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post