SBNpro – Siantar
Laporan Keuangan Unaudited (belum diaudit) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2020 diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Laporan keuangan itu diserahkan untuk diaudit (diperiksa) kemudian oleh BPK.
Penyerahan dilakukan Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, di Medan, Selasa (30/03/2021).
Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pematangsiantar yang memberikan laporan keuangannya tepat waktu.
BPK, katanya, mengapresiasi Pemko Pematangsiantar yang menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa. Disebutkan Eydu, nilai-nilai dasar BPK yakni independensi, intregritas, dan profesional.
“Kami akan memeriksanya selama 25 hari. Pemerintah Kota Pematangsiantar dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara adalah mitra kerja,” tukas Eydu.
Sementara itu, Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang telah memberikan kesempatan kepada Pemko Pematangsiantar untuk menyerahkan laporan keuangan.
“Catatan-catatan dari BPK akan kami perbaiki. Semoga Pemerintah Kota Pematangsiantar mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” terang Hefriansyah.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar Hj Masni SH, Kepala Inspektorat Junaidi Sitanggang dan Pengendali Teknis Joseph Sinaga, serta
Kepala Sub Auditorat Sumut I Heru Wibowo. (*)
Discussion about this post