SBNpro – Siantar
Proses pergantian antara waktu (PAW) anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menuju fase akhir.
Dimana, berkas PAW dari almarhum Alex Wijaya Panjaitan ke Jhon Kennedi Purba akan segera diusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk mendapatkan pengesahan menjadi anggota dewan.
Dokumen PAW itu segera diusulkan kepada Gubsu, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar telah menggelar pleno terkait proses PAW dari PKPI tersebut.
“Sudah selesai. Berkasnya sudah lengkap dan sudah kita plenokan kemarin (Senin tanggal 12 April 2021). Kemungkinan saat ini berkas sudah di DPRD,” ucap Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani, Selasa (13/04/2021).
Sementara Gina Ruthfefiliana Ginting, Anggota KPU Kota Siantar membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, menegaskan, berkas Jhon Kennedi Purba telah diplenokan. “Sudah kita plenokan semalam,” ucap Gina.
“PAW saat ini sudah menggunakan SIMPAW. Aplikasi ini berdasarkan data-data yang kita masukkan pada Situng (Sistem Informasi Penghitungan Informasi Suara) tahun 2019 kemarin. Jadi otomatis langsung nampak di Situng itu urutannya, setelah almarhum Alex di bawahnya nama Jhon Kennedi Purba,” bebernya.
Sementara, Plt Sekretaris DPRD Kota Siantar, Eka Hendra mengatakan, berkas PAW Jhon Kennedi Purba sudah ada di DPRD. Katanya, berkas itu nantinya akan disampaikan kepada Gubsu.
“Proses selanjutnya nanti akan diusulkan Ketua DPRD kepada Gubernur melalui Walikota. Kalau SK-nya sudah dikeluarkan gubernur, maka DPRD Siantar tinggal menunggu paripurna istimewa pelantikan yang dijadwalkan oleh Banmus nantinya,” ujar Eka Hendra. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post