SBNpro – Siantar
Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar bekerja hingga larut malam (dini hari). Namun yang berhasil diungkap hanya terduga pengedar sabu “kelas teri”. Itupun, awalnya berkat informasi dari masyarakat.
Kasus terduga pengedar sabu “kelas teri” itu berhasil diungkap, Jumat (16/04/2021) dini hari. Hal itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekira jam 01.30 WIB.
Dini hari itu, petugas menerima informasi, bahwa di Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba ada seorang pria yang memiliki narkoba jenis sabu.
Beranjak dari intormasi itu, ditengah dinginnya malam, personil Satres Narkoba Polres Siantar melakukan penyelidikan, dengan bergerak ke lokasi yang diinformasikan warga tersebut. Di lokasi, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya seperti yang diinformasikan.
Ketika itu, pria tersebut sedang berdiri di pinggir Jalan AMD. Lalu pria itupun ditangkap. Terakhir diketahui, pria tersebut adalah Rhm (34 tahun), warga Simpang Kapuk, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Di awal penangkapan, petugas sama sekali tak menemukan sabu dari Rhm. Saat itu, dari saku celana yang dikenakan Rhm, petugas menemukan dua unit handphone (HP).
Barang bukti narkoba jenis sabu baru ditemukan petugas, pasca Rhm diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu. Lalu Rhm menghunjuk sebuah gubuk kosong. Dari gubuk itulah, disebut ditemukan 0,4 gram sabu (berat bruto). Posisinya ada di dalam plastik klip yang diselipkan pada dinding gubuk.
Selanjutnya polisi menginterogasi Rhm. Dari Rhm diperoleh informasi, kalau narkoba jenis sabu itu didapat dari Ar, warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ar selanjutnya, juga berhasil dibekuk petugas. Dari Ar polisi menemukan dompet berisi uang tunai Rp 200 ribu. Uang tunai itu diduga polisi, merupakan hasil penjualan sabu kepada Rhm.
Untuk keperluan proses hukum, Rhm, Ar dan barang bukti yang disita, diboyong petugas ke markas Polres Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post