SBNpro – Siantar
Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi lelang rumah toko (ruko) pada Bank Mandiri Cabang Siantar. Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siantar, Dostom Hutabarat, Jumat (23/04/2021).
Namun sayang, indentitas nama dari tersangka kasus dugaan korupsi itu tidak diinformasikan Dostom Hutabarat. Ia hanya menyebut nama jabatan yang ditinggalkan pegawai Bank Mandiri tersebut.
Penetapan tersangka, pasca penyidik Kejari Kota Siantar menggelar penyelidikan sejak tahun 2020 yang lalu, hingga tahun 2021 ini. Katanya, tersangka diduga menyalagunakan wewenang, saat proses lelang ruko berlangsung.
“Untuk sementara tersangka satu orang. Yakni, mantan Head SMCR. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan kembali dan memperdalam kembali,” ujar Dostom Hutabarat.
Dikatakan Dostom, pihaknya menemukan kejanggalan pada pelelangan harta eksekusi ruko tersebut. Dimana, pemenang lelang hanya berselisih Rp 1 juta dari harga awal ruko yang ditawarkan pada saat pelelangan. Selain melepas ruko dengan harga di bawah nilai, lelang diduga disengaja hanya diikuti satu pihak.
Lantaran masih dalam tahap pendalaman dan masih memeriksa saksi-saksi, Dostom tidak menjabarkan secara gamblang kronologi dugaan penyalahgunaan wewenang lelang ruko itu. “Tanggungan lelang itu terlalu rendahlah,” ujar Dostom.
Lebih lanjut dikatakan Dostom, pada kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekira Rp 380 juta tersebut, tidak menutup kemungkinan, jaksa penyidik akan menetapkan tersangka lain. “Kemungkinan besar, akan ada tersangka baru,” tandasnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post