SBNpro – Siantar
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) harus disampaikan kepada masyarakat melalui publikasi ke tiga media online maupun media cetak harian, papan pengumuman yang mudah diakses publik dan ke website resmi pemerintah daerah. Hal itu merupakan amanah peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diinformasikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Titonica Zendrato SSTP, Rabu (29/04/2021), bahwa RLPPD Kota Siantar telah diterima Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Siantar pada 30 Maret 2021 yang lalu.
Katanya, RLPPD itu diserahkan, agar Dinas Kominfo Kota Siantar segera mempublikasi RLPPD tersebut sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. “”Sudah disampaikan ke (Dinas) Kominfo. Tanggal 30 Maret itu diterima,” ucap Titonica Zendrato.
Hanya saja, publikasi RLPPD itu tidak segera dilaksanakan Dinas Kominfo. Di website resmi milik Pemko Siantar saja, baru diposting (dipublikasi) pada 28 April 2021. Atau, 28 hari setelah RLPPD diterima Dinas Kominfo dari Pj Sekda Kota Siantar.
Dilansir dari Mistar.id, Plt Kadis Kominfo Siantar, Kartini Batubara menyampaikan alasan RLPPD baru bisa diposting pada 28 April 2021 di website resmi Pemko Siantar. “Tapi begitupun kami upayakan mempublikasikannya di website, kami coba dan coba terus, akhirnya RLPPD itu baru bisalah dipublikasikan di website pada 28 April 2021,” ungkapnya.
Saat keterlambatan memposting itu dipertanyakan SBNpro.com, Kamis (29/04/2021), Kartini Batubara memilih bungkam, dengan tidak menjawab sejumlah konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA).
Melalui konfirmasi itu, SBNpro.com mempertanyakan ada tidaknya sumber daya manusia (SDM) di Dinas Kominfo Siantar yang memiliki kemampuan (yang paham) untuk memposting RLPPD ke website, sehingga postingan baru bisa muncul pada 28 April 2021.
Ukuran File RLPPD 0,95 MB, Cuma Butuh Waktu Beberapa Detik Untuk Bisa Terposting
Terkait keterlambatan mempublikasi (memposting) RLPPD Kota Siantar ke website, disikapi seorang Web Developer, Zainal Efendi, yang juga memahami ilmu tekhnik informatika komputer dan berpengalaman di bidang jaringan internet.
Pasca diinformasikan SBNpro.com, Zainal Efendi yang sering disapa Pendi Pablo memeriksa ukuran file RLPPD Kota Siantar yang diposting di website resmi Pemko Siantar, dengan link https://berita.pematangsiantar.go.id/?p=2527.
Setelah diperiksa, Pendi Pablo mengatakan, ukuran file RLPPD Kota Siantar yang diposting berukuran 0,95 MB. Sehingga, sebutnya, untuk memposting file RLPPD Kota Siantar tersebut ke website, hanya membutuhkan waktu beberapa detik. Dengan catatan, itupun bila kecepatan jaringan internet cuma 1 mbps.
“File gak sampai 1 MB. Hanya 0,95 MB. Dengan ukuran itu, seharusnya, dengan jaringan rata rata 1 mbps, biasanya butuh waktu sekira satu atau dua detik untuk mengunggah file sebesar 0,95 MB,” ujar Zainal Efendi.
Apalagi, lanjutnya, jaringan rata-rata internet saat ini, seperti jaringan 4G biasanya sekira 10 mbps. Dengan demikian, tidak masuk akal bila disebut, untuk memposting RLPPD berukuran 0,95 MB itu mencapai hingga berhari-hari. “Jadi gak ada alasan untuk lama memposting hal tersebut,” tandasnya.
Ketika pendapat Zainal Efendi tersebut kembali dipertanyakan, lagi-lagi Plt Kadis Kominfo Siantar, Kartini Batubara memilih bungkam, dengan kembali tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya, juga melalui WA. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post