SBNpro – Simalungun
MKI, warga negara asing (WNA) asal Mesir ditangkap polisi, pasca terciduk petugas Sat Pol PP Pemkab Simalungun yang bertugas di Pos Penyekatan Mudik Lebaran 1442 H di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (07/05/2021).
Sebelum diserahkan ke Polres Simalungun karena diduga memiliki ganja, MKI sempat diamankan petugas Imigrasi Siantar.
Awalnya, sebut Kepala Kantor Imigrasi Siantar, Mulyad, MKI terciduk petugas Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Perdagangan, Simalungun. Saat itu, MKI menumpang angkutan umum.
Oleh sopir angkutan umum, diinformasikan kepada petugas Sat Pol PP, bahwa ada seorang warga negara asing yang duduk di bangku depan angkutan umum yang ia bawa.
“Perjalanan ke Perdagangan setelah berkunjung dari tempat tinggal istri sirih-nya di Aek Kanopan. Dalam perjalanan di Pospam Perdagangan, Kabupaten Simalungun diberhentikan Satpol PP karena ada pemberitahuan dari sopir angkutan umun, nih ada orang asing. Dia duduk di depan,” terangnya.
Pemeriksaan terhadap MKI pun dilakukan. Hanya saja, saat diperiksa, MKI tidak dapat menunjukkan paspor miliknya. Dampak dari itu, Sat Pol PP kemudian berkoordinasi dengan petugas Imigrasi.
“Karena tidak bisa menunjukkan paspornya, Satpol PP berkoordinasi ke kami dan oleh anggota meminta Satpol PP membawa (WNA) tersebut ke Kantor Imigrasi. Kemudian serah Terima,” ujarnya.
Pemeriksaan lebih lanjut-pun dilakukan di Imigrasi. Hingga kemudian diinformasikan, MKI disebut memiliki istri sirih di Aek Kanopan, Sumatera Utara. Dikatakan pula, kalau warga Mesir itu, juga berulang kali masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Melihat dari perjalanannya, dia sudah 5 sampai 6 kali masuk ke Indonesia dengan paspor tinggal kunjungan. Namun paspor yang terakhir ini hilang dan ia mendapat surat keterangan hilang dari salah satu polres yang ada di Jakarta,” ucap Mulyadi, sembari menambahkan, pihaknya belum mengetahui daerah yang sudah dijalani MKI.
Sementara, saat berada di Kantor Imigrasi Kelas IIA Siantar, barulah terungkap, kalau MKI diduga membawa ganja sebanyak 31 paket kecil. Hal itu berawal dari, ketika warga Mesir tersebut diminta membuka kopernya. Hanya saja ia terlalu “memprotek” kopernya. Hal itu membuat petugas Imigrasi curiga.
“Dia sangat proteksi sekali ketika diminta membuka salah satu koper sehingga petugas kita curiga, jangan-jangan ada hal yang ditutup-tutupi,” sebutnya.
Kemudian petugas berhasil membujuk yang bersangkutan dan akhirnya ditemukan 31 paket ganja. “Setelah yang bersangkutan diminta membuka satu persatu isi koper. Petugas kita makin curiga melihat gestur tubuhnya yang gemetaran dan keringatan,” ucapnya.
Melihat barang bukti itu, pihak Imigrasi Kelas IIA Siantar kemudian berkoordinasi dengan Polres Simalungun.
“Awalnya sama kita dia mengakui bahwa itu (ganja) barangnya tetapi, kepada polisi dia sempat menyangkal. Tetapi setelah dilakukan rekonstruksi secara pelan-pelan, beliau akhirnya mengakui, ” katanya. Lebih lanjut disebut, MKI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Medan.
Kakan Imigrasi itu kembali menjelaskan soal langkah yang akan mereka lakukan berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan WNA itu. Yakni, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kedubes Mesir yang ada di Jakarta. “Pastinya kita akan tembuskan surat ke Kedubes Mesir,” tutup Mulyadi
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Haryono mengatakan, pemeriksaan terhadap MKI akan disampaikan dalam rilis humas. “Nanti disampaikan dalam rilis ya, bang,” terang Haryono dari pesan Whatsapp (WA) kepada jurnalis. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post