SBNpro – Siantar
Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun temukan ladang ganja di Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori (Desa) Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun, Sumatera Utara.
Penemuan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Lalu penyelidikan pun dilakukan polisi, guna menemukan petani (pemilik) yang menanam ganja tersebut. Hingga kemudian, Jumat (07/05/2021), MBRD berhasil dibekuk dari rumahnya.
MBRD berusia 35 tahun, diduga sebagai penanam sekaligus pemilik tanaman ganja tersebut. Tersangka merupakan warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satres Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, mengatakan, temuan ladang ganja itu berawal dari masyarakat yang peduli akan pemberantasan penyalagunaan narkotika. Dalam hal ini diinformasikan tentang adanya tanaman ganja.
“Personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjuti dan menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter,” sebut Adi Haryono.
Kepada petugas, tersangka MBRD mengaku menanam ganja di Juma Gotting sekira empat bulan yang lalu. Sedangkan bibit (biji) ganja, sebelumnya ia dapat dari temannya yang berprofesi sebagai sopir angkot di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dikatakan, tanaman ganja berusia 4 bulan itu, nantinya akan dijual oleh tersangka. Sementara, untuk kepentingan proses hukum, MBRD dikenakan penahanan, dan sedang menjalani pemeriksaan dari penyidik pembantu Satres Narkoba Polres Simalungun. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post