SBNpro – Siantar
Pasca bertahun-tahun lamanya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, akhirnya kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) memasuki babak baru.
Hal itu seiring dengan, Selasa (18/05/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar mengenakan penahanan terhadap Herowin TF Sinaga, tersangka kasus dugaan korupsi yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 215.000.000 (Rp 215 Juta).
Sebagaimana diketahui, Herowin TF Sinaga merupakan mantan Direktur Utama PD PAUS. Sedangkan PD PAUS merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemko) Siantar.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan korupsi anggaran penyertaan modal tahun 2014 yang diberikan Pemko Siantar ke PD PAUS.
Kasi Intel Kejari Siantar, Hendra Yoki Pardede mengatakan, eks Dirut PD PAUS itu ditahan, pasca tersangka mendatangi Kejari Siantar didampingi kuasa hukumnya. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar, sejak hari ini.
“Kita tahan tadi. Dia datang sendiri ke kantor didampingi pengacaranya. Dan sekarang ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP),” ujar Hendra Yoki Pardede kepada jurnalis.
Dikatakan Hendra, sesuai keterangan dan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian Negara dalam perkara ini mencapai Rp 215 Juta.
Terkait kasus itu, JPU dari Kejari Siantar menjerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. “Segera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, Medan,” ungkapnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post