SBNpro – Simalungun
Tiga hari lalu, Kamis (27/05/2021) ditemukan jenazah Porta br Tumanggor di ladang kopi milik Ismail Turnip yang terdapat di Nagori (Desa) Tano Tingkir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Porta diduga korban pembunuhan. Saat ditemukan, kedua tangannya dalam keadaan terikat kain panjang. Terkait penemuan itu, aparat Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), lalu bersama Subdit III Krimum Polda Sumut mengevakuasi jenazah Porta. Sejak saat itu, penyelidikan pun digelar polisi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, sekira 2 x 24 jam, persisnya Sabtu (29/05/2021), personil Unit Jahtanras dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu berhasil meringkus dua tersangka pembunuh Porta br Tumanggor.
Kedua tersangka merupakan wanita, diantaranya A br S dan H br T. Mereka dibekuk dari tempat persembunyiannya di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, sekira jam 22.00 WIB. Para tersangka merupakan warga Huta Tingkir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Dari penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP). Dua unit HP itu diduga dibeli para tersangka dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban.
Ditemukan juga BB berupa dua unit cincin milik korban dan uang tunai Rp 2,5 juta. Uang Rp 2,5 juta itu diduga sisa dari uang korban yang diambil dari tas korban, yang jumlah total sebelumnya Rp 8 juta.
“A Boru S dan H Boru T sudah diamankan, lalu dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH, Minggu (30/5/2021). (*)
Editor: Purba
Discussion about this post