SBNpro – Siantar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar musnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari kajahatan yang terjadi di wilayah Kota Siantar, Sumatera Utara, Rabu (02/06/2021). Salah satu yang dimusnahkan adalah sisik trenggiling seharga Rp 600 juta, dengan cara dibakar.
Berat sisik trenggiling yang dimusnahkan sekira 7,5 Kg (diperkirakan mencapai ribuan keping sisik). Pemusnahan dilakukan, pasca aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan penangkapan terhadap pengepul sisik trenggiling, Rosensus Sijabat alias Rentus pada 27 Oktober 2020 yang lalu, di Siantar.
Menurut Agus Rinaldi, salah satu Staf Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, yang turut menyaksikan pemusnahan BB, Rosensus ditangkap, karena Trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
Katanya, setelah menjalani proses hukum, Rosensus diganjar hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Rosensus sendiri merupakan warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Ini penindakan Polda Sumut. Untuk nama terdakwa yang menjual belikan sisik trenggiling atas nama Rosensus Sijabat alias Rentus, warga Simalungun. Dari pengakuannya dia hanya sebagai pengepul sisik trenggiling,” ujar Agus Rinaldi.
Dijelaskan Agus Rinaldi, harga sisik trenggiling cukup mahal. Perkeping sisik trenggiling dihargai 5 hingga 6 dollar (setara dengan Rp 71,38 ribu hingga Rp 85,65/nilai kurs 1 rupiah = 14,276 ribu). Harga sisik trenggiling yang dimusnahkan itu, tuturnya, sekira Rp 600 juta.
Kemudian, lanjutnya, sisik trenggiling merupakan bahan baku untuk membuat narkotika jenis sabu dan ekstasi. “Dijadikan bahan pembuatan narkoba jenis sabu dan ekstasi,” ucapnya.
Pemusnahan sisik trenggiling bersamaan dengan pemusnahan BB lainnya, seperti sabu, ekstasi dan ganja. Pemusnahan di pimpin Walikota Siantat, Dr H Hefriansyah SE MM di halaman Kantor Kejari Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post