SBNpro – Siantar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar jatuhkan vonis terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Faisal Tanjung dalam perkara penyalagunaan narkotika golongan 1 (sabu), Rabu (02/06/2021).
Anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) itu dinyatakan bersalah, karena terbukti menyalagunakan sabu (narkotika), sebagaimana diatur pada Pasal 127 ayat 1 point a. Oleh majelis hakim, Faisal Tanjung dihukum dua tahun penjara, potong masa tahanan.
Vonis dua tahun penjara diputus hakim, pasca sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Derman Nababan SH, yang juga Ketua PN Siantar. Sidang digelar secara virtual.
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan, terdakwa dinilai menghalangi pemberantasan narkotika yang digagas pemerintah, dan telah pernah dihukum.
“Mengadili terdakwa Faisal Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” tandas Derman Nababan SH.
Seiring dengan vonis itu, Faisal Tanjung yang sebelumnya ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siantar, disikapi Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.
Kamis (03/06/2021), Agus Waluyo mengatakan, pihaknya akan mengajukan sidang kode etik terhadap Faisal Tanjung yang sebelum ditangkap bertugas di jajaran Polres Simalungun.
“Akan ajukan sidang kode etik untuk pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH),” ungkap AKBP Agus Waluyo. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post