SBNpro – Siantar
Mantan Camat Tanah Jawa, Candra Susiswa diduga menggelapkan mobil milik Dingin Malau. 10 Mei 2021 yang lalu, mantan camat itu resmi dilaporkan ke Polres Simalungun, dengan tanda terima laporan polisi nomor : STPL/101/V/2021/SU/SIMAL.
Perkara itu telah ditingkatkan Sat Reskrim Polres Simalungun dari penyelidikan ke penyidikan. “Masih dalam proses penyidikan,” sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo, Selasa (08/06/2021), melalui pesan Whatsapp (WA).
Sesuai STPL tersebut, korban Dingin Malau merasa Candra Susiswa telah menipu dirinya, sebagaimana disampaikan anak korban, Viktor Malau kepada SBNpro.com, Selasa (08/06/2021). Hingga kemudian korban juga merasa mobilnya telah digelapkan mantan Camat Tanah Jawa tersebut.
Peristiwa itu bermula, ketika Candra Susiswa mendatangi rumah korban di Huta II Palia Borta, Nagori (Desa) Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 17 Maret 2021 yang lalu.
Saat itu, Candra Susiswa disebut meminjam pakai mobil korban, dengan cara rental. Namun hingga dilaporkan pada 10 Mei 2021, mobil korban tersebut belum juga dikembalikan. Hingga kemudian dilaoporkan ke Polres Simalungun, dengan laporan polisi nomor : LP/B/309/V/2021/SPKT/POLRES SIMALUNGUN.
Kasus yang sama juga terjadi di Kota Siantar. Kasus ini, pelapornya adalah Sarwo Edhi Wibowo. Pelapor mengadukan oknum PNS Pemkab Simalungun Zulkarnayn ke Polres Siantar pada 2 Juni 2021.
Pelapor merupakan warga Huta II Ujung Ban, Nagori Tonduan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Disebut, peristiwa dugaan penggelapan dan penipuan terjadi, berawal dari pertemuan korban (pelapor) dengan terlapor Zulkarnayn di Cafe Puncak Angin, Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, pada 27 Mei 2021.
Modus penggelapan dan penipuan, juga dengan cara rental. Namun setelah dirental, mobil tak kunjung dikembalikan. Sebelumnya, Zulkarnayn ini juga telah dilaporkan korban lainnya ke Polsek Siantar Martoba, Resor Siantar, dengan kasus yang sama.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah diposting sejumlah akun facebook (FB) di berandanya. Malah disebut sudah banyak mobil yang digelapkan.
Misal akun FB Viktor Malau, dengan jelas menuding Candra Susiswa melakukan penggelapan mobil, dengan melampirkan STPL yang diterima Dingin Malau dari Polres Simalungun, serta melampirkan gambar mantan Camat Tanah Jawa tersebut pada postingannya tiga hari lalu. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post