SBNpro – Simalungun
Perkara dugaan korupsi Rp 32 miliar pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Perdagangan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/06/2021).
Kasus dilimpahkan, setelah penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan proses penyidikan. Di persidangan nantinya, JPU terdiri dari sejumlah jaksa, termasuk dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Simalungun, Asor Olodaiv mengatakan, ada dua terdakwa (tersangka dimasa penyidikan) pada perkara tersebut. Diantaranya, eks Kepala Cabang BSM Perdagangan, Dhany Surya Saputra dan seorang debitur, yakni Direktur PT Tanjung Siram, Memer Soilangon Siregar.
“Hari ini kita limpahkan ke PN Tipikor. Untuk JPU kita gabung dari Pidsus. Tersangka (terdakwa) dua orang, salah satunya Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri KCP Perdagangan Simalungun 2009-2010,” ujar Asor.
Katanya, kedua tersangka (terdakwa) sudah ditahan di Rutan Tanjunggusta sejak 30 Maret 2021. Saat ini, JPU masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Medan. “Tinggal nunggu penetapan jadwal sidang,” tuturnya.
Dalam perkara itu, lanjutnya, BSM Cabang Perdagangan diduga memberi pembiayaan fasilitas kepada PT Tanjung Siram pada tahun 2009. Hanya saja, diduga terjadi penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Disinyalir ada mark up (penggelembungan) harga beli Kebun Bagan Baru dalam permohonan fasilitas pembiayaan yang diajukan PT Tanjung Siram.
Dikatakan, hal seperti itu, oleh Kepala Cabang BSM Perdagangan menyetujui pemberian pembiayaan. Sehingga, disinyalir ada empat poin yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Pertama, terdapat sengketa lahan yang dijadikan agunan antara PT Tanjung Siram dengan masyarakat setempat. Kedua, ada sengketa lahan Kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT Tanjung Siram dengan masyarakat yang mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU (SHGU) yang akan jatuh tempo pada Desember 2010 tidak dapat disetujui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah I Sumatera Utara,” ucap Asor.
Yang ketiga, ungkap Asor, harga jual-beli kebun di Desa Bagan Baru berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) antara PT TSM dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) yaitu senilai Rp 32 miliar, tetapi tetap memasukkan harga jual beli Kebun senilai Rp48.051.826.000 (48,051 miliar).
Kemudian, point ke empat, ujar Asor, penyusunan analisa cashflow (repayment capacity) dengan data yang tidak valid, dan diduga, agar PT TS terkesan memiliki kemampuan untuk membayar. Lalu, pencairan fasilitas pembiayaan tidak dilakukan dengan bertahap, sesuai progres yang dicapai. Serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau tagihan (invoice) dari supplier.
“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Bank Syariah Mandiri KCP Perdagangan Simalungun sebesar Rp 32,5 miliar lebih,” tandasnya.
Dengan demikian, kata Asor, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18, dan dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post