SBNpro – Simalungun
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo mengatakan, kasus dugaan penggelapan mobil yang diadukan Dingin Malau, dengan teradu eks Camat Tanah Jawa Candra Susiswa sudah masuk tahap penyidikan.
Hanya saja, meski sudah tahap penyidikan, namun penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun belum menetapkan tersangka dalam perkara itu.
Disinggung terkait permohonan kuasa hukum Candra Susiswa, Abdi MT Purba SH dan rekan, yang menyebut dalam permohonannya Candra sebagai tersangka, lalu memohon, agar Candra tidak ditahan, dengan tegas AKP Rahmat Ariwibowo mengatakan hal itu tidak benar.
“Tidak benar karena kasus masih dalam tahap penyidikan belum ada penetapan tersangka,” sebut AKP Rahmat Ariwibowo melalui pesan Whatsapp (WA) yang diterima SBNpro.com, Senin (14/06/2021).
Sementara itu, Abdi MT Purba SH mengatakan, awalnya ia dan rekannya sempat menjadi kuasa hukum (Penasehat Hukum/PH) dari Candra Susiswa. Hanya saja, hal itu sudah dibatalkan, karena Candra disebutnya tidak komit dengannya dan dengan korban yang mobilnya digelapkan.
“Awal nya benar bg, tetapi karna chanra ngk komit sesuai pembicaraan sm kita dan korban langsung kita putus, untuk menjadi Ph nya,” ungkap Abdi MT Purba SH, juga melalui pesan WA.
Sedangkan terkait permohonan agar Candra Susiswa tidak ditahan, menurut Abdi, itu diajukan setelah berkoordinasi dengan penyidik. Lalu disebut, kasus yang menimpa Candra belum cukup bukti.
Sehingga kemudian, oleh penyidik, ia diminta untuk mengajukan permohonan dan jaminan dari keluarga Candra Susiswa. Lalu, permohonan-pun diajukan, dan yang menjamin adalah istri dan anak dari Candra Susiswa. Hal itu dibuat dua hari sebelum Idul Fitri 1442 H (11 Mei 2021).
“Setelah kordinasi dgn penyidik tentang kasus nya dan dibilang penyidik belum cukup maka kt di suruh mengjukan permohonan, dan minta jaminan dari pihak keluarga maka kita buat surat permohonan dan yg menjamini an istri dan anak nya bg, itu kt buat 2 hari sebelum lebaran,” sebut Abdi MT Purba.
Melalui pesan WA itu, Abdi juga menyampaikan penyesalannya, karena sempat menjadi penasehat hukum (PH) dari Candra Susiswa.
Abdi menyesal, karena Candra ia sebut tidak komit. Hal itu terkait kesepakatan Candra yang akan menunjukkan seluruh mobil yang diduga digelapkan, namun tidak jadi dilakukan Candra selepas lebaran kemarin. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post