SBNpro – Siantar
Dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pembatasan kegiatan sosial semakin bertambah di Kota Siantar, seiring dengan kebijakan baru yang diterbitkan Walikota Siantar Dr H Hefriansyah SE MM selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di kota itu.
Kebijakan baru tersebut, berupa larangan menggelar pesta pernikahan. Larangan berlaku mulai besok, 21 Juli 2021, hingga 3 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan diberlakukan, dampak dari semakin tingginya tingkat penularan Covid-19 di Kota Siantar.
Bukan hanya pesta pernikahan, hal lain yang menyebabkan kerumunan, juga dilarang. Demikian disampaikan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Siantar, Drs Daniel Siregar, Selasa (20/07/2021).
Pertimbangan dari kebijakan larangan menggelar pesta pernikahan, sebut Daniel, karena Pemko Siantar lebih mengedepankan keselamatan masyarakat, dengan melakukan upaya memutus rantai penularan. “Demi memutus rantai penularan Covid-19 yang kian meningkat,” ucap Daniel.
Dikatakan Daniel, Pemko Siantar melalui Satgas Covid-19 menyadari, ada kemungkinan warga Kota Siantar telah menyebar undangan pesta pernikahan. Hanya saja, demi menjaga kepentingan publik, Daniel meminta agar pesta pernikahannya ditunda hingga masa larangan berakhir.
Bila ada warga yang membandal, sebut Daniel, Satgas Covid-19 akan menindak dengan tegas. “Jika ada pihak-pihak yang mencoba-coba melanggarnya atau sembunyi-sembunyi menggelar acara, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Pun demikian, katanya, larangan tidak berlaku untuk acara pesta adat kematian, atau terkait acara kematian. Hanya saja, terlebih dahulu harus dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 Kota Siantar.
“Yang kita minta untuk ditunda atau ditiadakan sementara waktu adalah acara resepsi pernikahan atau pelaksanaan acara adatnya,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga 19 Juli 2021, jumlah penderita Covid-19 di Kota Siantar yang masih menjalani perawatan sebanyak 515 orang. Sedangkan yang telah sembuh 1.619 orang, dan meninggal 104 orang. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post