SBNpro – Siantar
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar tangkap seorang pria berinisial FS alias DS di Jalan Parapat, Km 5, Kelurahan Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sumatera Utara, Selasa (14/09/2021).
FS alias DS ditangkap karena diduga sebagai pengedar (pengecer) sabu. Dari penangkapan, petugas BNN disebut menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 20 paket.
Kini, warga Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun itu meringkuk di sel tahanan BNN Kota Siantar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, petugas BNN berhasil menangkap FS, pasca menerima informasi dari warga. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan.
Hingga kemudian, petugas BNN berhasil meringkus FS yang diduga membuka usaha haram penjualan sabu.
Dari penangkapan, petugas BNN menemukan 20 paket dalam kemasan plastik klip, yang isinya diduga sabu. Adapun total berat dari BB diduga sabu yang disita sekira 22 gram.
Dikutip dari Global24jam.com, penangkapan FS alias DS tersebut dibenarkan Kepala BNN Kota Siantar Tuangkus Harianja.
“Sabu kita sita dari plastik klip sedang dan besar terdiri dari beberapa paket dengan total beratnya mencapai 22 gram,” ujar Tuangkus Harianja.
Adapun barang bukti sabu yang disita, diantaranya 1 kotak berisi benda terbungkus lakban hitam. Didalam kemasan lakban hitam itu terdapat 6 plastik klip kosong, 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,50 gram, 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 6 plastik klip berisi sabu seberat 6,45 gram.
Lalu, 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 5 plastik klip, juga berisi sabu seberat 6,44 gram, 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 5 plastik klip berisi sabu seberat 4,69 gram, 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 plastik klip berisi sabu seberat 3,97 gram.
Kemudian, 1 dompet berisi KTP dan uang tunai Rp 2 juta, 1 tas sandang berisi 5 unit handphone, 1 pisau, dan 1 unit sepeda motor. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post