SBNpro – Medan
Eks Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (Paus) Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, divonis hakim empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (04/10/2021). Demikian dilansir dari tribun-medan.com.
Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe menilai, mantan calon wali kota Siantar periode 2010-2015 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair, tiga bulan kurungan,” kata Hakim Mian.
Tidak hanya itu, Herowhin juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 215 juta, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.
“Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ucap hakim.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas praktik korupsi.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nixon A Lubis, yang sebelumnya menuntut Herowhin dihukum lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 215 juta subsidair 2,5 tahun penjara. (*)
NB
Berita diatas sudah terbit di Tribun Medan (tribun-medan.com) dengan judul: Mantan Calon Wali Kota Siantar Herowin Sinaga Divonis Empat Tahun Penjara
Editor: Purba
Discussion about this post