SBNpro – Siantar
Tahun 2018 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Siantar lanjutkan pembangunan jalan lingkar (outer ring road). Baik untuk badan jalan, maupun untuk membangun jembatan di outer ring road.
Salah satu proyek yang dikerjakan tahun 2018 yang lalu adalah proyek pembangunan jalan Sta 09+310/Sta 10+150 di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara. Proyek itu bagian dari pekerjaan pembangunan jalan Sta 10 + 200 s/d Sta 10 + 850.
Proyek Sta 09+310/Sta 10+150 dikerjakan PT SAMK, dengan biaya Rp 9,985 miliar lebih. Pekerjaan konstruksi dari prpyek itu berupa pembangunan jembatan dengan gorong-gorong galvanis ukuran “raksasa”.
Saat ini kondisi proyek tersebut telah “babak belur”. Bahkan terkesan hancur. Namun hingga saat ini, proyek tersebut tak kunjung diperbaiki.
Setidaknya, proyek itu sudah alami kerusakan fatal pada gorong-gorong galvanisnya sejak tahun 2020 yang lalu. Hal itu diketahui, sesuai dengan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, AS.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Siantar, tertanggal 5 Desember 2020. Pada surat nomor 02/PPK/XII itu disampaikan, bahwa gorong-gorong galvanis yang rencananya akan dilakukan penimbunan tanah telah rusak fatal.
Beranjak dari surat itu, Kepala Dinas PUPR Kota Siantar menerbitkan surat perintah kepada PPK, agar PPK memerintahkan konraktor (PT SAMK) untuk melakukan perbaikan terhadap gorong-gorong galvanis yang telah rusak berat.
Perintah Kepala Dinas PUPR Kota Siantar tertuang melalui surat nomor 640/47/I/2021 tertanggal 14 Januari 2021. Dijelaskan melalui surat Kepala Dinas PUPR tersebut, kalau proyek gorong-gorong galvanis belum dimanfaatkan. Namun sudah rusak berat.
“Memperhatikan pasal 65 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa, penyedia jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan (proyek) dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur kontruksi,” demikian petikan surat Kadis PUPR nomor 640/47/I/PUPR/2021.
Hanya saja, sesuai pantauan SBNpro.com, hingga tanggal 30 September 2021 yang lalu, gorong-gorong galvanis masih dalam kondisi “babak belur” kerusakannya. Bahkan sejumlah tembok untuk gorong-gorong juga terlihat ambruk. Tidak ada tanda sedang dilakukan pekerjaan perbaikan pada proyek tersebut.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari salah seorang warga yang memperhatikan keberadaan proyek tersebut, menyebutkan, kalau gorong-gorong galvanis sudah sempat terpasang.
“Tapi kemudian rusak parah. Bahkan kontraktor lain yang bekerja untuk pengerasan jalan, tidak berani menggunakan alat beratnya melintas diatas gorong-gorong galvanis itu,” ucap warga tersebut sembari menunjukkan dan memberikan sejumlah gambar ke SBNpro.com. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post