SBNpro – Siantar
Proyek Jalan Lingkar (Outer Ting Road) di Kelurahan Bah Kapul, Kota Siantar dengan program kegiatan Pembangunan Jalan Sta 09+310/Sta 10+150 berbiaya Rp 9,985 miliar kondisinya saat ini “babak belur”. Bahkan terkesan hancur. Proyek itu mulai dikerjakan di tahun anggaran 2018.
Informasi yang dihimpun SBNpro.com, Jumat (08/10/2021) dari lembaga pengelola keuangan daerah Pemko Siantar, sekaligus tempat bendahara umum daerah (BUD) berada, menyebut, proyek itu telah dibayar 100 persen kepada kontraktor PT SAMK dari nilai kontrak Rp 9,985 miliar.
Pembayaran dilakukan melalui dua tahun anggaran. Dimana, tahun anggaran 2018, PT SAMK menerima pembayaran pengerjaan proyek yang kini telah hancur tersebut, sebesar Rp 8,487 miliar lebih (persisnya Rp 8.487.379.769,5), atau 85 persen dari nilai kontrak.
Kemudian di tahun anggaran (TA) 2019, PT SAMK menerima Rl 1,497 miliar lebih (persisnya Rp 1.497.772.900,5), atau 15 persen dari nilai kontrak. Dengan pembayaran di TA 2019, maka PT SAMK telah menerima pembayaran 100 persen, Rp 9,985 miliar (Rp 9.985.152.670)
Dengan pembayaran 100 persen tersebut, maka pembayaran yang telah diterima kontraktor juga termasuk dana retensi (jaminan) pemeliharaan proyek sebesar 5 persen.
Meski pembayaran 100 persen telah diterima PT SAMK, hingga saat ini proyek pembangunan jalan dengan jenis pengerjaan pembangunan jembatan gorong-gorong galvanis tersebut masih dibiarkan hancur. Malah terkesan tanpa ada perbaikan.
Padahal Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Siantar telah menerbitkan surat perintah kepada PPK, agar PPK memerintahkan konraktor (PT SAMK) untuk melakukan perbaikan terhadap gorong-gorong galvanis yang telah rusak berat.
Perintah Kepala Dinas PUPR Kota Siantar tersebut tertuang melalui surat nomor 640/47/I/2021 tertanggal 14 Januari 2021. Dijelaskan juga melalui surat Kepala Dinas PUPR tersebut, kalau proyek gorong-gorong galvanis tersebut belum dimanfaatkan. Namun sudah rusak berat.
“Memperhatikan pasal 65 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa, penyedia jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan (proyek) dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur kontruksi,” demikian petikan surat Kadis PUPR nomor 640/47/I/PUPR/2021.
Hanya saja, sesuai pantauan SBNpro.com per tanggal 30 September 2021 yang lalu, gorong-gorong galvanis masih dalam kondisi “babak belur” kerusakannya. Bahkan sejumlah tembok untuk gorong-gorong sudah terlihat ambruk. Tidak ada tanda sedang dilakukan pekerjaan perbaikan pada proyek tersebut. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post