SBNpro – Siantar
Direktur Eksekutif Forum untuk Transparansi Anggaran (Futra) Oktavianus Rumahorbo desak aparat kepolisian maupun kejaksaan agar mengusut tuntas proyek pembangunan jalan Sta 09+310/Sta 10+150 dengan pekerjaan pembangunan jembatan gorong-gorong galvanis di Jalan Lingkar (Outer Ring Road), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Hal itu dimintakan Oktavianus Rumahorbo, sebab proyek yang telah “memakan” uang rakyat sebesar Rp 9,985 miliar tersebut, kondisinya rusak berat (rusak fatal) sejak tahun 2020 yang lalu hingga saat ini.
Menurut Oktavianus, proyek rusak sebelum waktunya, terindikasi merupakan dampak dari lemahnya pengawasan ketika pengerjaan proyek sedang berlangsung.
“Rusaknya hasil pembangunan di Siantar sebelum waktunya, adalah indikasi lemahnya pengawasan, ketika proyek sedang berlangsung,” sebut Oktavianus Rumahorbo, Senin (11/10/2021), melalui Whatsapp (WA).
Katanya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan pengawasan lemah. Diantaranya, kurangnya tanggungjawab terhadap pekerjaan, rendahnya kualitas pengawas, minimnya biaya pengawasan, lemahnya manajemen kepemimpinan unit kerja (Kepala Dinas PUPR Kota Siantar) dan menguatnya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Dinas PUPR Kota Siantar.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Futra ini mendesak aparat penegak hukum (polisi, jaksa maupun KPK) supaya mengusut setiap proyek yang merugikan keuangan negara.
Dimana, lanjut Rumahorbo, penegak hukum harus proaktif melakukan pengusutan, dengan menelusuri pelaksanaan program kegiatan anggaran (proyek). “APH proaktif menelusuri setiap pelaksanaan program,” pintanya.
Kemudian, masyarakat juga diminta berperan aktif melakukan pengawasan. Bila ada menemukan dugaan KKN, agar secepatnya melapor ke polisi, jaksa maupun ke KPK. Serta melakukan pengawalan pengaduan hingga final (tuntas).
Oktavianus Rumahorbo juga menduga, sejak awal proyek penegerjaan gorong-gorong galvanis senilai Rp 9,985 miliar perencanaannya tidak jelas, dan kepentingannya tidak mendesak.
Dengan demikian, aparat penegak hukum diminta untuk menghitung kerugian keuangan negara pada Proyek Outer Ring Road, dengan melibatkan lembaga auditor seperti BPK maupun BPKP.
“Jika dana tersebut dimanfaatkan untuk program yang langsung bisa dinikmati rakyat, sudah sangat besar manfaatnya. (Ini) rakyat rugi besar, para petinggi menikmati KKN-nya,” katanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Rendra Yoki Pardede SH tidak menanggapi konfirmasi yang dilayangkan SBNpro.com kepadanya melalui WA.
Sedangkan Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar meminta SBNpro.com untuk konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto. Namun Edi Sukamto tidak menanggapi konfirmasi yang disampaikan melalui WA.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pekerjaan proyek disebut Kepala Dinas PUPR melalui suratnya, belum pernah dimanfaatkan. Proyek dikerjakan PT SAMK.
PT SAMK telah menerima 100 persen pembayaran untuk pengerjaan proyek pembangunan jembatan gorong-gorong galvanis senilai Rp 9,985 miliar tersebut. Saat ini hasil dari kerja PT SAMK itu dalam kondisi hancur.
Editor: Purba
Discussion about this post