SBNpro – Siantar
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) luncurkan program pemutihan terbatas terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB). Bukan hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga digratiskan. Kebijakan itu berlaku hingga 23 Desember 2021.
Demikian disampaikan Kepala UPT Sistem Administrasi dan Manajemen Satu Atap (Samsat) Kota Siantar pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Fuad Ghazali Damanik SSTP, Sabtu (23/10/2021).
Dijelaskan Fuad, pemutihan dilakukan terbatas. “Benar memang ada programnya. Misalnya, pajak kendaraannya mati 10 tahun. Yang dibayarkan itu 3 tahun. Pajak pokoknya saja yang dibayarkan,” ucapnya.
Selain pemutihan terbatas dan BBNKB digratiskan, tutur Fuad, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) juga tidak mengenakan denda. Dimana, yang dibayar wajib pajak hanya berupa pajak pokoknya. “Ya, yang tiga tahun pokok pajaknya itu saja,” beber Fuad.
Ditegaskan Fuad, program pemutihan pajak, penggratisan BBNKB dan penghapusan denda merupakan program dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeksah. Hal itu diprogramkan untuk meringankan beban dimasa pandemi Covid-19.
“Ini bukan hanya membantu masyarakat. Tapi saat ini, inilah yang menjadi tuntutan masyarakat. Apa lagi dimasa pandemi Covid -19. Dan itu solusi dari Gubernur,” katanya.
Editor: Purba
Discussion about this post