SBNpro – Siantar
Pasca Kota Siantar berada di level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tingkat kerumunan di Kota Siantar pada lokasi interaksi publik semakin meningkat.
Begitu juga pada ruang pertemuan tertutup, seperti cafe, lapo tuak dan tempat hiburan malam (THM), jumlah pengunjungnya juga meningkat.
Pantauan SBNpro.com pada Sabtu (23/10/2021) malam, tampak Taman Bunga (Lapangan Merdeka) dipenuhi pengunjung. Begitu juga pada Minggu malam (24/10/2021) di Taman Beo, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Sementara, jumlah pengunjung pada sejumlah pusat tongkrongan, seperti cafe, THM dan lapo tuak, juga meningkat. Bahkan sebagian diantaranya tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan melewati batas waktu operasional yang ditentukan Walikota Siantar.
“Kami (Sat Pol PP bersama TNI dan Polri) tetap razia. Tadi malam (Minggu malam) kami layangkan teguran lisan terhadap unit usaha yang melanggar jam operasional dan pengunjungnya yang tidak memakai masker,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar Robert Samosir.
Razia Minggu malam dilakukan Sat Pol PP pada sejumlah lokasi unit usaha. Seperti di Cafe Muel di Jalan Lintas Siantar – Padapat, Kecamatan Siantar Marimbun. Cafe ini, sebut Robert, melanggar batasan waktu operasional dan pengunjungnya tidak mengenakan masker, serta kurang menjaga jarak.
Begitu juga dengan lapo tuak di Tanjung Pinggir. Petugas juga menemukan sejumlah lapo tuak yang melanggar batas waktu operasional dan pengunjung tidak mengenakan masker.
Robert Samosir mengakui, akhir-akhir ini banyak warga yang tidak mengenakan masker dan kerumunan terjadi di areal publik (tempat umum). “Semakin marak warga yang tidak pakai masker di tempat-tempat umum,” ujarnya.
Katanya, Sat Pol PP akan segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Siantar, guna meningkatkan kesadaran warga Kota Siantar terhadap prokes dan tidak berkerumun.
Hal itu dilakukan, sebut Robert, tidak terlepas dari kemungkinan akan terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan menjelang menghadapi hari besar Natal dan tahun baru.
“Perlu operasi yudistisi untuk pengenaan sanksi pidana ringan terhadap pelanggaran aturan prokes, guna terus menekan laju penyebaran Covid-19,” katanya.
Untuk itu, Sat Pol PP akan menyampaikan rencana pelaksanaan operasi yudistisi ke Satgas Penanganan Covid-19 Kota Siantar, serta meningkatkan patroli, menyampaikan himbauan dan pemberian masker.
“Akan kami bawa ke Satgas. Karena akan efektif bila ada penegakan hukum (pidana ringan) di tempat-tempat umum,” ungkap Robert, sembari berharap PPNS dari Sat Pol PP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap ada ditempatkan di Kota Siantar, agar Perda Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang disiplin prokes, dapat lebih maksimal penerapannya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post