SBNpro – Siantar
Belanja modal sering juga disebut belanja pembangunan yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat secara langsung. Sementara, pada Rancangan Perda APBD (RAPBD) Kota Siantar Tahun 2022, anggaran belanja modal direncanakan jauh lebih kecil dari anggaran belanja barang dan jasa.
Hal itu dapat terlihat pada nota keuangan terhadap RAPBD Kota Siantar Tahun 2022, yang disampaikan Walikota Siantar pada sidang paripurna DPRD Kota Siantar, Selasa (09/11/2021).
Pada nota keuangan itu tersaji, anggaran belanja modal hanya sekira Rp 121,6 miliar. Sementara anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 255,5 miliar. Bila dipersentasekan, belanja modal tak sampai 50 persen dari belanja barang dan jasa.
Bila dibandingkan dengan total belanja, belanja modal hanya sekira 13,5 persen dari total rencana belanja pada RAPBD Tahun 2022 tersebut.
Sesuai amanah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, postur belanja pada APBD terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Sedangkan belanja barang dan jasa merupakan bagian dari belanja operasi. Total jumlah belanja operasi di RAPBD Siantar Tahun 2021 sebesar Rp 758,8 miliar.
Sementara peruntukan belanja modal terdiri dari belanja tanah Rp 23,2 miliar, belanja peralatan dan mesin Rp 27,6, belanja bangunan dan gedung Rp 26,7, belanja jalan, irigasi dan jaringan Rp 43,5 miliar, serta belanja aset tetap lainnya Rp 462,5 juta.
Masih merujuk dari nota keuangan terhadap RAPBD Siantar Tahun 2022, disebut, yang menjadi prioritas pembangunan di Kota Siantar tahun 2022 mendatang terdiri dari empat bidang utama, diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta kebersihan dan lingkungan hidup.
Hanya saja, memperhatikan alokasi belanja untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direncanakan belanja terbesar ada pada Dinas Pendidikan Rp 215,4 miliar, disusul Dinas Kesehatan Rp 143,6 miliar.
Namun peringkat OPD dengan belanja terbesar ketiga, tidak diduduki Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas PRKP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Melainkan, peringkat ketiga terbesar ditempati OPD Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dengan rencana belanja sebesar Rp 116,8 miliar.
Dinas PUPR hanya memiliki belanja sebesar Rp 32,4 miliar, Dinas PRKP sebesar Rp 30,3 miliar dan DLH hanya Rp 25,4 miliar. Ketiganya jauh dibawah belanja dari BPKD.
Juga, ketiga OPD yang bergerak dibidang infrastruktur, kebersihan dan lingkungan hidup tersebut, anggaran belanjanya ada dibawah OPD Sekretariat Daerah Rp 46,6 miliar. Bahkan belanja DLH masih dibawa belanja Sekretariat DPRD Rp 30,3 miliar dan RSUD Dr Djasamen Saragih Rp 29 miliar (BLUD).
Kemudian, pada RAPBD Siantar Tahun 2022 kali ini, Kota Siantar disebut tidak mendapat dana transfer berupa bantuan keuangan provinsi (BKP) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Pendapatan dari dana transfer dari Pemprovsu hanya berupa dana bagi hasil pajak Rp 40,8 miliar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post