SBNpro – Siantar
Upah Minimum Kota (UMK) Siantar Tahun 2022 terhadap buruh telah diusulkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Siantar kepada Walikota Siantar untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara.
Tidak banyak kenaikan upah yang diusulkan tersebut, bila dibandingkan dengan tahun ini. Hanya sekira Rp 30 ribu. Sehingga UMK Siantar yang diusulkan hanya sekitar 2,5 jutaan rupiah. Demikian diinformasikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Siantar Lukas Barus, Rabu (24/11/2021).
Katanya, usulan UMK itu ditetapkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Siantar. Adapun dewan pengupahan itu terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), akademisi, pakar, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan serta Disnaker.
“Usulan kita Rp 2,5 juta lebih, nggak sampai Rp 2,6 juta. Cuma naik sekitar Rp 30 ribu lebih dari tahun ini. Kita usulkan dua hari yang lalu dari hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota,” ujar Lukas.
Dewan Pengupahan Kota merupakan lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan.
Lukas mengatakan, usulan UMK ini telah disampaikan ke Walikota Siantar dua hari yang lalu, untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
“Tinggal tunggu tandang tangan dari Pak Wali. Kebetulan beliau sedang di luar kota semalam,” ujar Lukas Barus. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post