SBNpro – Siantar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar adukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar Ferry SP Sinamo dari PDI Perjuangan ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Siantar, Senin (06/12/2021). Pengaduan diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik DPRD.
Senin siang, sejumlah personalia LBH Siantar menndatangi gedung DPRD Siantar. Mereka menyerahkan surat pengaduan LBH Siantar ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Siantar. Surat pengaduan ditandatangani Ketua dan Sekretaris LBH Siantar, Chandra K Pakpahan SH dan Ferry Simarmata SHut.
Tampak hadir di gedung DPRD Siantar, Ferry Simarmata SHut, Pengacara Publik LBH Siantar Binaris Situmorang SH dan lainnya. Mereka mengadukan Ferry SP Sinamo, karena diduga melanggar kode etik.
Surat pengaduan itu bernomor 07/Eks-Lap/LBHP/X11/2021 tertanggal 4 Desember 2021. Surat ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Siantar cq Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Siantar.
Binaris Situmorang SH mengatakan, sebagai anggota dewan, Ferry SP Sinamo juga “melakoni” bisnis perdagangan saham, sehingga dikhawatirkan akan mencederai kehormatan dewan, serta mengganggu kinerjanya sebagai anggota dewan.
“Bahwa kami curiga dan kuatir apabila seorang anggota DPRD Siantar yang memiliki tugas dan tanggungjawab publik, tetapi justru sekaligus melakukan praktek bisnis (perdagangan saham), akan menciderai kehormatan anggota DPRD sendiri sekaligus mengganggu kinerja sebagaimana tugas pokok dan fungsi,” ucap Binaris Situmorang.
Katanya, pada perdagangan saham yang dilakoni, Ferry SP Sinamo berhasil menghimpun dana dari warga sebagai penanam modal sebesar Rp 60 miliar, dengan janji akan memberikan keuntungan dari modal yang ditanam.
Hanya saja kemudian, sebutnya, Ferry SP Sinamo tidak mampu mengembalikan dana yang dihimpunnya. “Keadaan dan kondisi demikian cukup menciptakan kepanikan, keresahan bagi masyarakat, khususnya para penanam modal,” ujarnya.
Lalu, hal itu menghadirkan persoalan (gugatan) hukum dan berproses di berbagai lembaga peradilan. Seperti di Pengadilan Negeri (PN) Siantar ada 6 gugatan yang terdaftar, Pengadilan Niaga Medan satu gugatan dan di Polres Siantar dengan 4 laporan pengaduan.
Beranjak dari masalah perdagangan saham yang dilakoni Ferry SP Sinamo tersebut, LBH Siantar, tutur Binaris, merasa perlu melakukan intervensi, dengan membuat laporan ke Ketua DPRD Kota Siantar dan BKD Kota Siantar.
“Atas pertimbangan tersebut, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar (LBHP), menduga terdapat pelanggaran kode etik DPRD dan untuk itu kami meminta Badan Kehormatan DPRD untuk menegakkan dan menjaga kehormatan dan martabat DPRD,” tandas Binaris Situmorang SH.
Untuk itu, LBH Siantar meminta BKD Siantar untuk melakukan tindakan strategis terhadap Ferry SP Sinamo. “Kami meminta penegakan kode etik terhadap Ferry SP Sinamo, dengan menerapkan Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3,” sebut Binaris.
Ketua BKD Kota Siantar Dedi Putra Manihuruk mengaku belum menerima laporan pengaduan dari LBH Siantar. “Sampai sekarang belum ada kami terima surat masuk ke BKD. Nanti kami konfirmasi ke Sekretariat DPRD, ya,” sebut Dedi.
Sementara Ferry SP Sinamo, hingga saat ini belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA). (*)
Editor: Purba
Discussion about this post