SBNpro – Siantar
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun tangkap SH dari Huta II, Nagori (Desa) Mekar Rejo, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (12/12/2021).
SH ditangkap terkait tindak pidana perjudian. Dalam hal ini, SH diduga sebagai penulis judi toto gelap (togel) jenis Hongkong. Penangkapan, tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo mengatakan, sebelum penangkapan, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat tentang praktik perjudian tebak angka (togel).
“Berbekal informasi itu, Kanit Jatanras bersama 5 personil Sat Reskrim menuju ke lokasi kegiatan, dan kemudian melakukan penggerebekan. Ternyata benar, ada kegiatan perjudian angka tebakan jenis Hongkong,” sebut AKP Rahmat Ariwibowo.
Dari penggrebekan, lanjut Rahmat Ariwibowo, personil Jatanras berhasil menangkap SH (40 tahun), warga Huta II, Nagori Mekar Rejo, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun.
Kemudian, polisi juga mengamankan lembaran kertas rokok berisi tebakan angka, pulpen dan ponsel jenis smartphone.
Dimana, pada ponsel tersebut, lanjut Kasat Reskrim, polisi menemukan pesan terkirim. Yang mana isi dari pesan itu berupa angka tebakan. Serta ditemukan juga uang tunai Rp 262 ribu.
Saat ini, kasus itu sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun. Dimana, barang bukti (BB) yang didapat dan SH, telah diserahkan ke Sat Reskrim, untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
“Aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan. Jika ada masyarakat yang mengetahui, adanya aksi judi togel, agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Rahmat Aribowo, SIK MH. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post