SBNpro – Siantar
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar diminta segera mengusut dugaan penyalagunaan wewenang yang diduga dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar Lauren Samosir.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar Carles Siahaan SH, Rabu (15/12/2021), saat ditemui di Wakop Hitam Putih Jalan MH Sitorus.
Mengusut dugaan penyalagunaan wewenang dalam jabatan, sebut Carles Siahaan, polisi (penyidik) tidak perlu menunggu ada pihak yang melapor. Karena tindak pidana penyalagunaan wewenang dalam jabatan bukan delik aduan.
“Segera usut dengan menggelar penyelidikan. Polisi sebaiknya tidak pasif. Karena Penyalagunaan wewenang dalam jabatan bukan delik aduan,” ucap Carles Siahaan.
Terlebih lagi, penyelidikan sebaiknya dilakukan polisi, agar publik mengetahui kebenaran dari perbuatan menyisihkan CV Arjuna Product sebagai pemenang tender proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu.
“Artinya, dengan adanya pengusutan, maka diketahui, apakah tindakan PPK menyisihkan CV Arjuna Product merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak. Lalu publik tahu kebenarannya. Serta, agar ada efek jera, bila hal itu benar-benar penyalagunaan wewenang,” tandas Carles Siahaan.
Dijelaskan Carles Siahaan yang memiliki latar belakang kontraktor, dugaan penyalagunaan wewenang ada terjadi saat PPK Lauren Samosir menysisihkan CV Arjuna Product sebagai pemenang tender.
Karena, sebagai pemenang, selayaknya perusahaan itu yang mengikat kontrak dan yang mengerjakan proyek yang ditenderkan.
Alasan menyisihkan pemenang tender karena tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dari bank, padahal CV Arjuna Product telah menyerahkan jaminan pelaksanaan dari perusahaan asuransi, menurut Carles, tindakan PPK seperti itu terindikasi menyalahi aturan.
Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan, jaminan pelaksanaan dari perusahaan asuransi juga diperbolehkan.
“Jaminan asuransi, juga ada diatur di dokumen lelang. Jadi dugaan penyalagunaan wewenangnya cukup kuat,” ujarnya, lalu menambahkan, jaminan asuransi diperkenankan terhadap proyek dibawah Rp 10 miliar.
Sementara harga penawaran dari CV Arjuna Product pada proyek itu Rp 1,274 miliar, dan HPS Rp 1,699 miliar. Dengan demikian, baik harga penawaran maupun HPS, keduanya jauh dibawah Rp 10 miliar. Sehingga diperbolehkan jaminan asuransi. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post