SBNpro – Siantar
Untuk dilakukan pembahasan, Walikota Siantar Dr Hefriansyah SE MM sampaikan nota penjelasan terhadap 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Siantar pada rapat paripurna DPRD Kota Siantar, Rabu (19/01/2022).
Cita-cita dari 5 ranperda itu pun cukup menakjubkan, sebagaimana tertuang dalam nota penjelasan yang dipaparkan Walikota Siantar pada rapat paripurna.
Lima ranperda yang akan dibahas DPRD Siantar dan Pemko Siantar berupa Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021 – 2025.
Kemudian, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh. Ranperda Perubahan Kedua Terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Serta Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2021 – 2041.
Melalui nota penjelasan, Walikota mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2017 perlu diubah, agar cita-cita menciptakan rumah sakit daerah yang memberikan layanan profesional, dapat diwujudkan.
Sebab rumah sakit daerah rencananya, akan menjadi organisasi perangkat daerah yang bersifat khusus. Dimana rumah sakit daerah nantinya memiliki otonomi dalam mengelola keuangan, mengelola barang miliki daerah dan kepegawaian.
“Berdasarkan pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, kelembagaan rumah sakit daerah berubah dari UPT Dinas Kesehatan menjadi unit organisasi yang bersifat kuhusus yang memberikan layanan secara profesional,” ucap Hefriansyah.
Sedangkan untuk perangkat daerah lainnya, berupa rencana pemekaran Dinas Sat Pol PP yang selama ini menangani bidang tugas pemadam kebakaran. Bila perda perubahan tentang perangkat daerah terwujud, maka akan dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Siantar.
Sementara, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, ungkap Walikota, diharapkan dapat menjadikan Kota Siantar sebagai destinasi pariwisata perkotaan berbasis sejarah, keragaman budaya dan agro wisata. Serta menjadi destinasi yang berdaya saing dunia.
Lebih lanjut, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, bila telah menjadi Perda, diharapkan dapat menuntaskan permasalahan lokal (local problem solving) di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.
Kemudian, ranperda perubahan terhadap Perda Tentang Retribusi Daerah dilakukan untuk penyederhanaan terhadap retribusi daerah.
Ranperda selanjutnya tentang RTRW, dengan cita-cita, dapat menghasilkan rencana umum tata ruang yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah adiministratif kota, dengan muatan subtansi yang dapat mencakup hingga penetapan ketentuan umum dan ketentuan khusus zonasi.
“Penetapan ketentuan umum dan ketentuan khusus zonasi tersebut, dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan indikasi arahan peraturan zonasi,” sebut Dr Hefriansyah SE MM.
Hanya saja, dibalik cita-cita menakjubkan dari 5 ranperda yang direncanakan akan menjadi perda tersebut, DPRD Kota Siantar menjadwalkan pembahasan terhadap ke 5 ranperda itu hanya dalam waktu 22 hari, dikurangi masa tanpa pembahasan selama dua hari.
Adapun jadwal pembahasan yang ditetapkan DPRD Siantar melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), diantaranya, dimulai dengan rapat paripurna tentang pembukaan rapat paripurna ke dua tahun 2022 dan penyampaian nota penjelasan dari Walikota pada 19 Januari 2022.
Satu hari kemudian (20 Januari 2022), dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi yang ada di DPRD Siantar. Setelahnya, 21 Januari 2022, nota jawaban Walikota Siantar atas pemandangan umum fraksi.
Selepas nota jawaban Walikota, pembahasan libur selama dua hari. Yakni, tidak ada dilakukan pembahasan terhadap 5 ranperda tersebut pada tanggal 22 dan 23 Januari 2022.
Pembahasan dilanjutkan tanggal 24 Januari 2022. Dimana pembahasan dilanjutkan di tingkat komisi DPRD Siantar. Pembahasan di tingkat komisi, cuma berlangsung 15 hari. Yakni, dari 24 Januari 2022, hingga 8 Pebruari 2022.
Selanjutnya, 9 dan 10 Pebruari 2022 dilakukan pembahasan di tingkat gabungan komisi DPRD Siantar. Lalu, juga ditanggal 10 Pebruari 2022, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi.
Kemudian 11 Pebruari 2022, digelar rapat penutup. Berupa pengambilan keputusan terhadap ke 5 ranperda tersebut. Serta, ada juga pidato penutup dari Walikota. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post