SBNpro – Siantar
Pada rapat kerja Komisi II DPRD Siantar, Senin (24/01/2022), Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar Kartini Asmaralda Batubara sempat mengatakan retribusi parkir tidak diberlakukan untuk malam hari.
Hanya saja, sehari kemudian, Kartini Asmaralda Batubara mengkoreksi pernyataannya tersebut. Koreksi ia sampaikan hari ini, Selasa (25/01/2022). Katanya, retribusi parkir dapat dipungut pada malam hari, hanya saja dibatasi hingga pukul 12 malam.
Hal itu, sebutnya, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwa) Siantar. Di Perwa itu disebut, retribusi parkir berlaku sejak jam 06.00 WIB hingga jam 24.00 WIB.
“Sesuai dengan Perwa, Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2017 tentang pengelolaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, pada pasal 9 disebutkan, pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ucap Kartini.
Dengan demikian, retribusi parkir berlaku pada malam hari. Atau, retribusi parkir dapat dipungut oleh juru parkir pada malam hari, hingga pukul 12 malam. “Iya, berlaku (retribusi parkir pada malam hari), sampai pukul 24.00 WIB,” tandasnya.
Sedangkan terkait pernyataannya kemarin, Kartini mengaku sebelumnya kurang memahami. Kemarin, saat pembahasan Ranperda tentang perubahan retribusi daerah, dirinya tidak didampingi Kabid (Kepala Bidang) di Dishub yang membidangi perparkiran.
“Kalau pun mungkin saya salah kemarin, sayakan gak paham ini. Inikan ada Kabidnya,” ujar Kartini Asmaralda Batubara sebelum kembali mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPRD untuk membahas lebih lanjut atas perubahan ke dua terhadap Perda tentang retribusi daerah. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post